PEMERINTAHAN

20 GURU TERINDIKASI JADI KORBAN SK BODONG, INSPEKTORAT AMBON TELUSURI ALIRAN UANG

Share Berita

Ambon, RN Today.com – Dugaan penyimpangan pengurusan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon mulai memasuki tahap pemeriksaan internal. Sekitar 20 guru terindikasi menjadi korban penggunaan dokumen kenaikan pangkat yang diduga tidak sah, sementara dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ambon setelah muncul informasi mengenai pengurusan kenaikan pangkat melalui jalur tidak resmi dengan imbalan uang mencapai Rp4 juta per orang.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, pola pembayaran diduga dilakukan dalam dua tahap. ASN yang menggunakan jasa pengurusan tersebut disebut diminta menyerahkan Rp2 juta pada awal proses, kemudian membayar Rp2 juta lagi setelah dokumen diterbitkan.

Namun, keabsahan dokumen yang diperoleh para pegawai itu dipersoalkan karena diduga tidak melalui prosedur resmi dan tidak didukung persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh. Pemerintah kota telah menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigasi guna mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, jumlah korban, serta proses yang memungkinkan dokumen tersebut beredar.

Dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026), Wattimena menyebut sekitar 20 guru telah teridentifikasi sebagai korban berdasarkan data awal. Ia meminta hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, tanpa mendahului kesimpulan sebelum investigasi selesai.

Pemerintah kota juga sebelumnya menyatakan terdapat dua orang dari lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Bukan Sekadar Dokumen, Alur Pengurusan Harus Dibuka

Persoalan ini tidak cukup berhenti pada pemeriksaan keabsahan surat keputusan. Inspektorat perlu menelusuri bagaimana dokumen tersebut diproses, siapa yang menawarkan jasa pengurusan, kepada siapa uang diserahkan, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau memfasilitasi proses tersebut.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah para guru benar-benar menjadi korban penipuan atau terdapat fakta lain yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Di sisi lain, perlu dipastikan apakah dokumen yang dipersoalkan telah digunakan untuk memperoleh kenaikan pangkat, pembayaran gaji, tunjangan, atau hak kepegawaian lainnya. Jika terdapat pembayaran yang tidak semestinya, tindak lanjutnya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Wattimena menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat ASN telah memiliki mekanisme resmi melalui sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan BKN. Karena itu, pegawai diminta tidak menggunakan jasa perantara yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur.

Pemerintah Kota Ambon juga telah menginstruksikan pendataan terhadap ASN yang diduga memperoleh dokumen melalui jalur tidak resmi. Bagian Hukum Pemkot Ambon sebelumnya diperintahkan berkoordinasi dengan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membahas langkah hukum yang dapat ditempuh.

Transparansi Menjadi Ujian Pemkot Ambon

Dugaan praktik ini menjadi ujian bagi pengawasan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana dokumen yang diduga tidak sah dapat muncul dalam proses administrasi kepegawaian.

Inspektorat diharapkan tidak hanya mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mengungkap celah pengawasan yang memungkinkan praktik serupa terjadi. Hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan kepada publik dengan tetap melindungi hak para pihak dan menjaga asas praduga tak bersalah.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan. Sementara itu, ASN yang terbukti melanggar ketentuan harus diproses berdasarkan aturan disiplin dan hukum yang berlaku.

Bagi para guru yang diduga menjadi korban, kepastian mengenai status dokumen, hak kepegawaian, serta kemungkinan kerugian yang dialami juga menjadi hal penting.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut dugaan pembayaran untuk memperoleh kenaikan pangkat. Lebih jauh, pemeriksaan harus menjawab siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme tersebut berlangsung, dan apa langkah konkret agar administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkot Ambon tidak kembali menjadi ruang bagi praktik percaloan.

Editor : Admin RN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *