Ambon, RN Today.com — Polemik yang menyeret nama Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon kini mendapat atensi serius dari Lembaga Pemerhati Pendidikan Maluku (LP2M). Direktur LP2M, M. Wokas, secara tegas meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Kepala Kemenag Kota Ambon untuk segera mengambil langkah konkret demi menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan pendidikan di MTsN Ambon.
Menurut Wokas, di tengah sorotan publik dan proses penelusuran kasus yang melibatkan pimpinan madrasah, langkah penonaktifan sementara Kepala MTsN Ambon menjadi penting agar roda organisasi dan proses belajar mengajar tidak terganggu.
“Penonaktifan sementara itu bukan bentuk vonis, tapi langkah manajerial agar kegiatan madrasah berjalan efektif, fokus, dan tidak tersandera persoalan hukum atau pemberitaan,” tegas Wokas sabtu, 03/01/2026
- Baca juga : Dana BOS MTs Negeri Ambon Diduga Dijarah Sistematis, Kejari Ambon Segera Umumkan Tersangka
Ia menilai, keterlibatan kepala madrasah dalam polemik yang sedang bergulir berpotensi membelah konsentrasi kepemimpinan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada manajemen sekolah, kinerja guru, hingga suasana belajar siswa.
Lebih jauh, LP2M menekankan bahwa kepentingan utama yang harus dilindungi adalah hak peserta didik atas pendidikan yang berkualitas dan kondusif, bukan sekadar pembelaan terhadap jabatan struktural.
“Yang harus diutamakan adalah anak-anak. Jangan sampai masa depan pendidikan mereka terganggu karena konsentrasi pimpinan madrasah terbagi,” ujarnya.
Sorotan ini juga sejalan dengan keresahan orang tua siswa. Seorang wali murid MTsN Ambon yang enggan disebutkan namanya mengaku berharap persoalan yang mencuat tidak mengganggu kepemimpinan, manajemen, dan proses belajar mengajar di sekolah.
“Kami orang tua cuma ingin anak-anak tetap belajar dengan tenang. Jangan sampai masalah ini bikin suasana sekolah tidak kondusif,” ungkapnya.
LP2M menilai, kekhawatiran orang tua merupakan sinyal penting bagi Kanwil Kemenag Maluku dan Kemenag Kota Ambon untuk tidak bersikap pasif. Pembiaran, menurut Wokas, justru akan memperbesar keresahan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap madrasah negeri.
“Kalau tidak segera diambil langkah tegas, masyarakat akan menilai negara abai terhadap pelayanan pendidikan. Ini soal kepercayaan publik,” kata Wokas.
LP2M mendesak agar Kanwil Kemenag Maluku segera menunjukkan fungsi pengawasan dan pembinaannya secara nyata, bukan sekadar normatif. Penataan kepemimpinan sementara dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan MTsN Ambon tetap berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada mutu.
Kasus ini, menurut LP2M, harus menjadi momentum evaluasi serius bagi Kementerian Agama di Maluku, bahwa pelayanan pendidikan keagamaan tidak boleh dikorbankan oleh lemahnya tata kelola dan keberanian mengambil keputusan.
Editor : RN BE02