Maluku, RN Today.com – Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut proyek pembangunan Gedung MTsN 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terus menguat. Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Kejati Maluku segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasir Rumadaul serta kontraktor pelaksana, CV Kimberly Pratama.
Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Agama itu disorot lantaran hingga kontrak berakhir pada Desember 2025, progres pekerjaan di lapangan dilaporkan belum mencapai target. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan wanprestasi, pelanggaran kontrak, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Secara normatif, keterlambatan proyek pemerintah semestinya berujung pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama jika ditemukan indikasi penyimpangan. Dugaan pembayaran 100 persen atas pekerjaan yang belum rampung, jika terbukti, berpotensi menjerat pihak-pihak terkait pada ranah pidana korupsi. Selain itu, sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) terhadap kontraktor juga dimungkinkan.
Aktivis Maluku, Mato Rumalean, menegaskan bahwa dugaan kejanggalan proyek MTsN 6 SBT sejatinya telah lama mencuat ke ruang publik. Namun hingga kini belum terlihat respons serius dari Kejati Maluku.
“Informasi dugaan kejanggalan proyek ini sudah disampaikan sejak awal. Kejati Maluku seharusnya peka, karena ini bagian dari laporan masyarakat yang wajib ditindaklanjuti,” ujar Mato.
Ia mendesak penyidik Kejati Maluku segera melayangkan surat panggilan kepada PPK Yasir Rumadaul dan pihak kontraktor. Menurutnya, PPK merupakan pihak yang paling mengetahui data teknis, administrasi, serta kondisi riil pekerjaan di lapangan.
“Kalau PPK sudah dipanggil, semua yang terlihat maupun yang tidak terlihat pasti terbuka. Karena itu PPK Yasir Rumadaul wajib diperiksa,” tegasnya.
Lebih jauh, Mato mengungkap dugaan kejanggalan serius sejak tahap awal pengusulan tender. Ia menyebut bahwa dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang digunakan tidak ditandatangani secara sah oleh pihak berwenang, baik PPK maupun kontraktor.
“RKS tanpa tanda tangan secara hukum tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar pencairan RAB. Tapi faktanya, RKS yang tidak ditandatangani itulah yang dipakai. Ini sangat fatal,” katanya.
Secara hukum, tanda tangan dan cap pada dokumen kontrak merupakan bentuk persetujuan serta pengikat para pihak. Dokumen tanpa tanda tangan dinilai belum final dan tidak memiliki kekuatan hukum. RAB dan gambar kerja merupakan bagian integral dari kontrak pengadaan barang dan jasa, sehingga keabsahan dokumen menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, progres fisik proyek MTsN 6 SBT disebut masih jauh dari tahap finishing dan diduga belum mencapai 75 persen. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan PPK serta komitmen kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Jangan hanya karena progres lapangan tidak capai target, lalu dibuat perpanjangan kontrak seolah semuanya normal. Ini justru mencerminkan pembiaran. Saya sampai geleng-geleng kepala melihat proyek ini,” kritik Mato.
Ia juga mengingatkan agar proyek-proyek di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku tidak dijadikan “lahan bancakan”.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Kalau tidak, kami menolak proyek-proyek Kementerian Agama di Maluku,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku maupun PPK Yasir Rumadaul belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan Gedung MTsN 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Editor : RN BE02