SBB, RN Today.com – Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Gunung Kobar, Kabupaten Seram Bagian Barat, kembali menuai sorotan keras. Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Seram Bagian Barat (SBB) menilai praktik pertambangan yang dilakukan oleh PT Bina Sewangi Raya (BSR), perusahaan yang diduga milik Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS), menyisakan kerusakan lingkungan serius dan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum pertambangan dan lingkungan hidup.
Sorotan ini didasarkan pada analisis foto udara lokasi tambang yang memperlihatkan bukaan lahan sangat luas, tanah laterit dibiarkan terbuka, serta bekas galian yang tidak direklamasi. Tidak terlihat adanya revegetasi, pengembalian kontur lahan, maupun reklamasi progresif sebagaimana diwajibkan dalam aturan pertambangan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kelalaian serius perusahaan dalam memenuhi kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Fungsionaris GASMEN SBB, Osama Rumbouw, menegaskan bahwa kondisi Gunung Kobar hari ini adalah potret pertambangan yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikul tanggung jawab lingkungan. Nikel telah diambil dan diangkut keluar, namun lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, meninggalkan ancaman ekologis jangka panjang bagi wilayah sekitar, ungkapnya ke awak media, 09/01/2026.
Menurutnya, Selain kerusakan lahan, analisis visual juga menemukan banyak genangan air berwarna coklat kemerahan di bekas galian. Tidak tampak sistem pengelolaan air tambang yang memadai, seperti kolam pengendapan teknis. Aliran air terlihat mengikuti kontur alami dan berpotensi membawa sedimen serta pencemar menuju sungai dan laut. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya kelalaian pengelolaan air tambang yang berisiko mencemari lingkungan darat dan pesisir, ujar Obama.
Baca juga : Nikel Diambil, Lubang Ditinggalkan: GASMEN SBB Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Tambang Gunung Kobar
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, lokasi tambang terlihat sangat dekat dengan garis pantai. Lereng galian terbuka mengarah langsung ke laut tanpa zona penyangga lingkungan. Praktik ini berpotensi memicu sedimentasi pesisir, merusak ekosistem laut, dan mengancam mata pencaharian nelayan. GASMEN menilai situasi tersebut sebagai bentuk pengabaian prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Lebih lanjut, Dari sisi teknis pertambangan, kondisi lereng curam tanpa stabilisasi, erosi aktif, serta jalan tambang yang tidak diperkuat menunjukkan bahwa kaidah good mining practice diduga tidak diterapkan. Situasi ini tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko longsor dan kerusakan wilayah hilir.
GASMEN SBB menegaskan, pola kerusakan yang luas, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama tidak mungkin terjadi tanpa pengendalian dan pengambilan keputusan di level manajemen. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan pihak pengendali operasi tambang, termasuk Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS) sebagai pemilik PT BSR, patut diuji secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya tanggung jawab korporasi maupun personal.
Lebih jauh, GASMEN SBB mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, serta instansi lingkungan hidup untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, mengaudit kewajiban reklamasi dan pasca tambang, serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasus Gunung Kobar, menurut GASMEN, tidak boleh berakhir sebagai tumpukan laporan tanpa tindak lanjut.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka Gunung Kobar hanya akan menjadi contoh lain dari wajah pertambangan yang meninggalkan luka nikel diangkut, keuntungan dibawa pergi, sementara kerusakan diwariskan kepada rakyat dan generasi berikutnya, tegas Obama
Hingga berita ini di tayangkan, Pihak Humas BSR ketika dihubungi belum memberikan keterangan resminya.
Editor : RN BE02