SBB, RN Today.com – Lingkar Aktivis Seram Bagian Barat (SBB) dengan tegas menilai bahwa berbagai tudingan yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne Alvin Tuasuun, lebih sarat muatan opini politik, tekanan kepentingan, serta penggiringan emosi publik, ketimbang bersumber dari proses hukum yang sah, objektif, dan berkeadilan.
Lingkar Aktivis SBB menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun hasil audit investigatif resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang dibangun dalam narasi publik. Oleh karena itu, desakan agar Sekda SBB langsung ditetapkan sebagai tersangka dinilai sebagai tindakan serampangan, melampaui batas kewenangan, serta berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.
Koordinator Lingkar Aktivis SBB, Samsudin Wajo, menekankan bahwa Sekretaris Daerah bukanlah pelaksana teknis anggaran, melainkan pejabat yang menjalankan fungsi koordinatif dan administratif pemerintahan. Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan melalui mekanisme birokrasi yang berlapis dan kolektif, melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara, verifikator, hingga pengawasan internal.
“Upaya mempersonalisasi tanggung jawab pidana kepada Sekda tanpa mengurai peran struktural dan teknis merupakan bentuk penyederhanaan yang menyesatkan dan manipulatif,” tegas Samsudin.
Terkait isu perjalanan dinas (SPPD) fiktif, belanja BBM, maupun pencairan anggaran yang ramai diperbincangkan, Lingkar Aktivis SBB mengingatkan bahwa temuan administratif tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindak pidana korupsi. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, perbedaan data, keterlambatan pertanggungjawaban, atau ketidaksesuaian laporan memiliki mekanisme penyelesaian hukum tersendiri, melalui audit, klarifikasi, koreksi, dan pengembalian ke kas daerah.
“Bukan dengan penghakiman di ruang publik,” tambahnya.
Lingkar Aktivis SBB juga mencermati adanya kecenderungan membangun tekanan seolah-olah aparat penegak hukum harus tunduk pada desakan kelompok tertentu. Menurut mereka, praktik semacam ini merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum, karena hukum seharusnya dijalankan berdasarkan alat bukti, audit resmi, serta prosedur yang objektif dan profesional — bukan berdasarkan framing opini maupun ancaman aksi massa.
Lebih lanjut, Lingkar Aktivis SBB menolak keras praktik trial by the press dan “pengadilan jalanan” yang dinilai hanya menciptakan kegaduhan politik, merusak stabilitas pemerintahan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Jika setiap pejabat dapat langsung dicap korup hanya berdasarkan rilis sepihak, maka kepastian hukum telah runtuh di daerah ini,” ujar Samsudin.
Sebagai sikap resmi, Lingkar Aktivis SBB menegaskan komitmennya melalui tiga prinsip utama, yakni mendukung pemberantasan korupsi namun menolak kriminalisasi, mendukung penegakan hukum namun melawan penggiringan opini, serta mendukung audit dan klarifikasi, bukan vonis publik.
Lingkar Aktivis SBB menegaskan bahwa Sekretaris Daerah SBB berhak memperoleh perlindungan hukum dan hak jawab yang adil. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, mereka meminta agar ditempuh melalui jalur hukum yang sah dan bermartabat, bukan melalui tekanan politik, ancaman demonstrasi, atau framing sepihak yang berpotensi menciptakan instabilitas pemerintahan dan keresahan sosial.
Ke depan, Lingkar Aktivis Seram Bagian Barat menyatakan akan terus mengawal isu ini secara kritis, rasional, dan objektif, serta tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya pembunuhan karakter yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Hukum wajib ditegakkan, tetapi keadilan tidak boleh dikorbankan,” tutup Samsudin.
Editor : RN BE02