HUKUM LINGKUNGAN

Pernyataan Keras DPD GASMEN Provinsi Maluku

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komendan (DPD GASMEN) Provinsi Maluku menyampaikan kecaman keras dan perlawanan terbuka terhadap praktik pertambangan di kawasan Gunung Kobar yang meninggalkan lubang-lubang tambang menganga tanpa penutupan dan reklamasi.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi melalui Ketua Bidang Investasi dan Sumber Daya Alam DPD GASMEN Maluku, Alvian Bay, dan diterima awak media, sabtu 10/01/2026. Dalam pernyataannya, DPD GASMEN menegaskan bahwa praktik pertambangan yang merusak lingkungan adalah bentuk perampokan terbuka terhadap ruang hidup rakyat Maluku.
“Bumi Maluku bukan tanah bebas rampok. Ini bukan tempat yang bisa dikeruk, dihisap, lalu ditinggalkan seperti kuburan ekologis. Tanah ini adalah ruang hidup rakyat Maluku, bukan warisan kehancuran akibat keserakahan,” tegas Alvian Bay.

DPD GASMEN menilai bahwa praktik meninggalkan lubang tambang terbuka merupakan pelanggaran hukum serius, bukan sekadar kelalaian administratif. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan reklamasi dan pascatambang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Menurut GASMEN, pembiaran lubang tambang terbuka berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, merusak air tanah dan daerah aliran sungai, serta menghancurkan masa depan generasi Maluku. Karena itu, kondisi tersebut patut diduga sebagai kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas oleh negara.

Lebih jauh, DPD GASMEN Provinsi Maluku juga menyoroti dugaan keterkaitan kepemilikan atau pengendalian tambang di kawasan Gunung Kobar dengan inisial JMS, yang dikenal sebagai salah satu tokoh publik di Maluku. GASMEN menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh ditutup-tutupi dan harus diuji secara transparan melalui proses hukum serta audit negara.
“Tidak boleh ada satu pun tokoh yang kebal hukum hanya karena pengaruh, jabatan, atau nama besar. Jika lingkungan rusak dan rakyat dirugikan, maka semua pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegas Alvian.

DPD GASMEN secara terbuka mengutuk praktik yang menghisap kekayaan alam Maluku, merusak lingkungannya, lalu berlindung di balik kekuasaan dan status sosial. Menurut GASMEN, siapa pun yang merusak tanah Maluku demi kepentingan pribadi akan tercatat dalam sejarah sebagai perusak negeri dan pengkhianat masa depan anak cucu Maluku.

Sebagai bentuk sikap tegas, DPD GASMEN Provinsi Maluku menyatakan akan melakukan sejumlah langkah konkret:

  1. Melakukan aksi lapangan dan konsolidasi rakyat sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Gunung Kobar.
  2. Mengirimkan surat resmi dan laporan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, untuk meminta audit total, evaluasi IUP, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
  3. Menyampaikan persoalan ini kepada Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Ketua Dewan Penasehat GASMEN, agar mendapat perhatian serius di tingkat nasional.

“Jika negara lambat bertindak, GASMEN tidak akan diam. Kami akan berdiri bersama rakyat, membuka kebenaran, dan melawan segala bentuk kejahatan lingkungan,” tegas Alvian Bay.

DPD GASMEN Maluku menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa Bumi Maluku hidup, dan tidak akan dibiarkan dikubur oleh siapa pun atas nama tambang, kekuasaan, maupun kepentingan segelintir elite.

Editor : RN BE02

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *