Ambon, RN today.com – Sebanyak 26 pemilik ruko di kawasan Pasar Mardika mendatangi DPRD Provinsi untuk mengadukan keresahan mereka terkait penagihan retribusi serta perpanjangan hak pengelolaan ruko yang diduga dialihkan kepada pihak lain oleh Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang.
Para pedagang menilai tindakan tersebut bermasalah secara hukum, mengingat pengalihan 26 ruko sebelumnya juga telah dilakukan oleh PLH Sekda terdahulu, Suryadi Sobirin, pada tahun 2024. Hingga kini, status hukum ruko-ruko tersebut dinilai semakin tidak jelas, sementara para pemilik lama justru kehilangan ruang untuk memperpanjang hak mereka.
Ironisnya, upaya pedagang untuk memenuhi kewajiban hukum dengan membayar dan memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) justru ditolak oleh Pemerintah Provinsi. Penolakan itu berdalih bahwa selama ini tidak pernah ada perpanjangan SHGB maupun pembayaran pajak, meski para pedagang mengaku telah berulang kali berupaya melanjutkan kontrak secara resmi.
Salah satu perwakilan massa aksi menegaskan bahwa PLH Sekda sejatinya memiliki keterbatasan kewenangan.
Menurutnya, PLH hanya diperbolehkan menjalankan tugas administratif rutin, bukan mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang.
“PLH tidak punya kewenangan menetapkan kebijakan strategis, apalagi mengambil keputusan yang mengubah status hukum aset daerah serta menandatangani dokumen yang berdampak hukum permanen,” tegas salah satu peserta aksi.
Massa aksi juga menyayangkan sikap DPRD Provinsi Maluku yang dinilai abai terhadap aspirasi rakyat. Kedatangan mereka tidak disambut oleh satu pun anggota DPRD. Bahkan, permintaan untuk bertemu dengan perwakilan dewan pun tidak dipenuhi.
Ditempat yang sama Kepala Bagian Umum DPRD Provinsi Maluku, Asmain Pellu, menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD sedang melakukan kunjungan kerja ke 11 kabupaten/kota di Maluku.
“Saat ini anggota DPRD sedang berada di luar daerah. Aspirasi bapak-ibu kami tampung dan akan kami sampaikan kepada Ketua Komisi III serta Ketua DPRD Provinsi,” ujar Asmain.
Meski demikian, para pemilik ruko menegaskan akan terus memperjuangkan hak mereka dan meminta DPRD segera memanggil Pemerintah Provinsi untuk menjelaskan dasar hukum pengalihan ruko serta penolakan perpanjangan SHGB.
Mereka menilai persoalan ini bukan semata soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.
Editor : RN BE02