Ambon, RN Today.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait pembatalan pelantikan Kepala Desa Waiheru rupanya tidak sepenuhnya ditaati oleh Pemerintah Kota Ambon. Ironisnya, bukannya tunduk pada hukum kala itu Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, justru mengambil langkah yang dinilai publik sebagai bentuk rekayasa administratif untuk mengakali hukum itu sendiri demi kepentingan politiknya kemaren.
Dalam tempo yang mencengangkan hanya lima menit setelah mencabut Surat Keputusan (SK) lama Bodewin langsung melantik kembali pejabat yang sama, yakni sosok yang sebelumnya telah dibatalkan pengangkatannya oleh putusan pengadilan. Langkah ini menimbulkan gelombang kritik keras, karena secara substantif Pemkot Ambon tidak menjalankan amar putusan, melainkan memanipulasi formalitas hukum untuk mempertahankan status quo.
“Bagaimana mungkin seorang pejabat publik mengaku telah melaksanakan putusan pengadilan, namun di saat bersamaan mengeluarkan SK baru dengan isi yang sama? “Itu bukan pelaksanaan hukum itu pengelabuan hukum.” ujar Abidin salah satu warga Waiheru kepada media ini, jumat (24/10/2025).
menurutnya, Dalam putusannya, PTUN secara tegas memerintahkan pembatalan SK pelantikan Kepala Desa Waiheru. Artinya, segala akibat hukum dari keputusan itu harus dihentikan. Tetapi, langkah Bodewin justru melanjutkan jabatan yang sama dengan dalih administratif baru. Tindakan semacam ini bukan hanya menabrak asas kepastian hukum, tetapi juga mencoreng marwah lembaga peradilan yang keputusannya bersifat final dan mengikat, terangnya
Fenomena ini memperlihatkan krisis moral birokrasi di tubuh Pemerintah Kota Ambon. Alih-alih menjadi teladan penegakan hukum, seorang penjabat wali kota malah memberi contoh buruk mencari celah untuk menghindari konsekuensi hukum. Ketika hukum bisa dimainkan oleh kekuasaan, maka yang hancur bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan.
mirisnya, Sejumlah kalangan di waiheru menilai langkah Bodewin sebagai bentuk penghinaan terhadap putusan pengadilan. Desakan pun muncul agar Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI turun tangan melakukan audit administratif dan etik. Mereka menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden berbahaya bahwa pejabat bisa “melaksanakan” putusan secara formalitas, namun membatalkannya secara diam-diam lewat SK baru,
Di tengah pusaran manuver politik dan birokrasi ini, warga Desa Waiheru menjadi korban. Mereka terombang-ambing dalam kebingungan status kepemimpinan, sementara kejelasan hukum justru dikaburkan oleh tindakan pemerintah sendiri. Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan sosial dan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat yang menuntut keadilan.
Hingga kini, pihak PTUN Ambon belum memberikan keterangan resmi soal manuver Pemerintah Kota Ambon tersebut. Namun publik mulai menyimpulkan sendiri yang dilakukan bukanlah pelaksanaan hukum, melainkan akal-akalan kekuasaan.
Satu pesan menggema di tengah masyarakat Waiheru:
“Bodewin Wattimena bukan melaksanakan putusan tapi dia sedang mengakali hukum.”
Editor : NR (EB-01)