Maluku, RN Today.com – Dugaan praktik manipulasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Aru kembali mencuat ke publik. Ketua Umum Gerakan Pro Rakyat Maluku (GPR-M) Maluku, Akuba Roiminak, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memeriksa Inspektorat Kabupaten Aru dan menangkap para makelar yang selama ini diduga menjadi aktor utama permainan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa.
Roiminak mengungkapkan, selama lebih dari 10 tahun, sistem pengelolaan DD di Aru diduga dikuasai oleh makelar yang menawarkan jasa pembuatan laporan pertanggungjawaban dengan tarif Rp1-2 juta per desa. Bahkan, tidak jarang makelar ini mendapat bonus tambahan dari kepala desa.
“Ini bukan rahasia umum lagi, satu orang makelar bisa pegang sampai sembilan desa. Mereka lebih dekat dengan pihak desa ketimbang pemerintah pengawas. Akibatnya, banyak proyek hanya sebatas administrasi, tidak pernah nyata di lapangan,” ujar Akuba Roiminak ke awak media, Sabtu (25/10/2025).
Praktik ini disebut berjalan sistematis. Sebelum dana desa sampai ke masyarakat, uang tersebut sudah lebih dulu dikendalikan oleh pihak ketiga. Kepala desa hanya berperan menandatangani LPJ, sementara proyek dijalankan di atas kertas.
Lebih miris, menurut Roiminak, Inspektorat Kabupaten Aru justru lalai menjalankan fungsi pengawasan. LPJ yang tidak sesuai fakta lapangan tetap lolos verifikasi.
“Kami mendesak Kejati Maluku tidak hanya berhenti pada penetapan tiga kepala desa sebagai tersangka. Akar masalahnya ada pada makelar dan lemahnya fungsi Inspektorat. Mereka ini yang harus segera diperiksa dan ditangkap,” tegasnya.
Roiminak menilai, pembiaran selama satu dekade telah merugikan masyarakat desa yang seharusnya menikmati pembangunan dari Dana Desa. Ia juga mengingatkan bahwa aturan penggunaan Dana Desa sangat jelas: harus berbasis pada hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), bukan sekadar manipulasi laporan administrasi.
“kami telah mengantongi bukti kuat, Jika aparat penegak hukum tidak serius menindak oknum makelar dan pengawas yang bermain, karena 117 desa di Kabupaten Aru akan terus menjadi korban korupsi berjamaah,” pungkasnya.
Desakan keras ini menjadi sinyal bahwa publik tidak lagi mentolerir praktik manipulasi Dana Desa. Kini, sorotan tertuju pada langkah Kejati Maluku: apakah berani menuntaskan kasus hingga ke aktor intelektualnya atau berhenti pada level kepala desa.
Editor : RN (EB-01)