INFRASTRUKTUR

Bayang-Bayang Pejabat Di Balik Proyek Disdukcapil Ambon Rp.1,44 M, Kebal Hukum?

Share Berita

MALUKU, RN Today.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gasmen Maluku Gerakan Sahabat Komendan melontarkan kritik tajam terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon dengan nilai anggaran sebesar Rp1.449.929.000,00 yang dikerjakan oleh CV NUSAKURA KARYA MANDIRI.

Proyek pembangunan kantor milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon itu disebut-sebut sarat kejanggalan. DPD Gasmen Maluku menilai ada dugaan kuat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, bahkan terindikasi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil investigasi internal tim DPD Gasmen Maluku di lapangan, ditemukan bahwa lantai satu bangunan belum dilakukan penimbunan sebagaimana mestinya dan lantai dua belum dilakukan pengecoran. Padahal, dalam kontrak kerja tahap pertama, kedua item pekerjaan tersebut seharusnya sudah direalisasikan.

“Fakta di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak kerja. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum karena menyangkut anggaran miliaran rupiah,” tegas pernyataan DPD Gasmen Maluku.

Mereka juga menyoroti masa kontrak proyek yang disebut telah berakhir pada tahun 2025, namun progres fisik tidak mencerminkan realisasi anggaran yang seharusnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Lebih jauh, DPD Gasmen Maluku menyinggung adanya “sosok kuat” di balik proyek tersebut yang hingga kini belum tersentuh proses hukum. Mereka mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum belum melakukan langkah konkret meski dugaan pelanggaran dinilai sudah terang benderang.

Atas dasar itu, DPD Gasmen Maluku mendesak aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Ambon dan Polda Maluku melalui Ditreskrimsus, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka dan profesional.

Tak hanya itu, mereka juga meminta BPK Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut, serta mendesak DPRD Kota Ambon menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

DPD Gasmen Maluku secara tegas meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor pelaksana, hingga konsultan pengawas.

“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika benar ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara, maka ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang harus diproses hingga tuntas,” tegas mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. DPD Gasmen Maluku memastikan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang partisipasi publik agar dugaan korupsi proyek Disdukcapil Ambon tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.

Editor : Redaktur RN today.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *