Ambon, RN today.com – Ketua DPD GASMEN Maluku, M. Abd Rifki Derlen, secara tegas membantah penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas PU Kota Ambon, Meli Latuihamallo dan PPK Ronald F. P., terkait pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Menurut Rifki Derlen, klarifikasi yang disampaikan kedua pejabat tersebut justru dinilai membingungkan dan diduga mengaburkan substansi persoalan yang menjadi sorotan publik.
“Penjelasan yang disampaikan Kadis dan PPK terkesan mencampuradukkan masa kontrak pekerjaan dengan masa pemeliharaan. Ini tidak tepat dan berpotensi membodohi publik,” tegas Rifki.
Sorotan pada Tahap Pertama Pekerjaan
GASMEN Maluku menegaskan bahwa yang menjadi fokus kritik adalah pekerjaan tahap pertama, sebagaimana tertuang dalam uraian singkat proyek. Tahap ini mencakup pekerjaan pembongkaran gedung lama hingga struktur pembangunan baru dengan beberapa item pekerjaan yang wajib diselesaikan.
Beberapa item yang dipersoalkan antara lain:
▪︎Rabat beton lantai kerja
▪︎Beton tangga
▪︎Timbunan lantai satu
▪︎Pengecoran lantai dua
Berdasarkan kontrak kerja, item-item tersebut seharusnya telah selesai pada 28 Desember 2025. Namun, hasil investigasi lapangan tim GASMEN Maluku menemukan dugaan bahwa sejumlah item tersebut belum dikerjakan atau tidak diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.
Bantahan atas Klaim Masa Kontrak Hingga Juli 2026
GASMEN membantah keras pernyataan Kadis dan PPK yang menyebutkan bahwa masa kontrak proyek berlangsung hingga 26 Juli 2026. Menurut Rifki, tanggal tersebut adalah masa pemeliharaan, bukan masa pelaksanaan pekerjaan.
“Masa pemeliharaan itu ada karena pekerjaan sudah dinyatakan selesai sesuai kontrak. Kalau pekerjaan tahap pertama saja diduga belum tuntas, bagaimana bisa berlindung di balik alasan masa pemeliharaan?” ujar Rifki.
Ia menilai penjelasan tersebut merupakan upaya pengalihan isu dari substansi utama yang dipersoalkan, yakni dugaan tidak tuntasnya pekerjaan tahap pertama meskipun anggaran telah digelontorkan sebesar Rp1.449.929.000,00 pada Tahun Anggaran 2025.
Desak APH dan Lembaga Pengawas Turun Tangan
Atas dasar itu, GASMEN Maluku mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera turun tangan membentuk tim investigasi independen serta melakukan peninjauan langsung di lapangan.
Lembaga yang diminta bertindak antara lain:
▪︎Kejaksaan Negeri Ambon
▪︎Ditskrimsus Polda Maluku
▪︎BPK RI Perwakilan Maluku
▪︎DPRD Kota Ambon
GASMEN juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PA, PPK, PPTK, kontraktor, dan konsultan pengawas proyek tersebut.
“Jangan sampai publik digiring untuk memahami bahwa proyek ini masih dalam masa kerja aktif, padahal yang dipersoalkan adalah penyelesaian tahap pertama sesuai kontrak. Jika benar ada item yang tidak dikerjakan, maka ini harus diusut tuntas secara hukum,” tutup Rifki.
GASMEN Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek pembangunan Kantor Capil Kota Ambon hingga ada kejelasan hukum dan transparansi penuh kepada masyarakat.
Editor : RN BE02