HUKUM PEMERINTAHAN

Temui BPN Bahas Eigendom, Akmal: Tanpa Kejelasan Hukum, Status Tanah Picu Sengketa

Share Berita

Maluku. RN Today.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) agar segera menyelesaikan persoalan status tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di wilayah Maluku. Pasalnya, sertifikat kolonial itu belum memiliki kejelasan hukum hingga kini dam cenderung melahirkan konflik agraris di masyarakat.

Dorongan dan desakan disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku dalam agensa kunjungan konsultasi ke kantor BPN RI di Jakarta, Selasa, (28/10).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa, terutama di Kota Ambon dan sekitarnya di Provinsi Maluku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Akmal Soulissa mengatakan, hearing dan konsultasi yang dilakukan Komisi I DPRD Maluku merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat mengenai ketidak jelasan status tanah eigendom yang masih belum terselesaikan secara hukum maupun administrasi.

“Kami ingin mendapatkan kejelasan resmi dari BPN RI mengenai status tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di Maluku. Ada beberapa bidang tanah yang sejak lama belum tuntas secara hukum dan administrasi,” kata Akmal dalam rilis yang diterima media

Akmal menyebut, Beberapa bidang tanah yang dimaksud tercatat dengan nomor 1132, 1054, 1436, 1204, dan 1090, tanah-tanah tersebut memiliki nilai strategis baik secara sosial maupun ekonomi. Namun, ketiadaan kepastian hukum menyebabkan pemanfaatannya bagi pembangunan daerah terhambat.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan jika Eigendom Verponding merupakan warisan sistem pertanahan kolonial Belanda yang memberikan hak milik mutlak kepada pemegangnya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, hak eigendom seharusnya telah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan hukum nasional.

“Permasalahannya, sampai sekarang belum jelas apakah tanah-tanah tersebut sudah dikonversi atau masih tercatat sebagai tanah eigendom. Bahkan ada dugaan penguasaan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya

Komisi I DPRD Maluku itu menilai, ketidakjelasan status hukum tanah bekas eigendom berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan, tumpang tindih kepemilikan, serta menghambat perencanaan pembangunan daerah.

“Situasi tersebut semakin diperparah perihal belum optimalnya digitalisasi arsip dan dokumen pertanahan yang menyebabkan akses data menjadi terbatas,” tuturnya

Terkait hal demikian DPRD Maluku mendorong BPN RI untuk memperkuat koordinasi dengan Kanwil BPN Maluku dan pemerintah daerah dalam proses inventarisasi, verifikasi arsip, dan percepatan konversi hak atas tanah.

“Kami berharap hasil klarifikasi BPN RI dapat menjadi bahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Maluku, instansi pertanahan, dan masyarakat terdampak,” ungkapnya.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar BPN RI menyusun peta sebaran dan dokumen digital tanah-tanah bekas eigendom di Maluku sebagai dasar dalam perencanaan tata ruang dan pengawasan aset.

Soulisa menegaskan, penyelesaian masalah tanah bersejarah ini penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan di Maluku.

“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Kepastian hukum atas tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dan masa depan pembangunan daerah,” tutupnya

Editor : RN (EB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *