BUDAYA HUKUM

LMND Desak Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Malteng hingga Polda Maluku Tindak Dugaan Skandal Sawit Nusa Ina

Share Berita

Maluku Tengah, RN Today.com – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) memperluas sorotan dalam dugaan penyimpangan pengelolaan kebun kelapa sawit di Negeri Kobi dan Negeri Maneo. Tidak hanya perusahaan, LMND kini secara tegas mendesak keterlibatan dan tanggung jawab sejumlah pihak strategis, mulai dari Wakil Bupati Maluku Tengah, DPRD, hingga aparat penegak hukum.

Ketua LMND, Moh. Bakri Renngur, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai konflik biasa antara perusahaan dan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa dugaan tidak disalurkannya hak 30 persen bagi pemilik lahan selama lebih dari satu dekade mengindikasikan adanya persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas.

LMND secara khusus menyoroti peran pemilik grup perusahaan, Siar Sitorus, yang dinilai harus bertanggung jawab atas sistem pengelolaan dan distribusi hasil yang dinilai merugikan masyarakat adat. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah juga didesak untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung sejak 2013 tersebut.

Tak hanya eksekutif daerah, lembaga legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah juga didorong untuk turun tangan melalui fungsi pengawasan. LMND menilai DPRD tidak boleh diam terhadap dugaan kerugian masyarakat adat yang berlangsung bertahun-tahun, apalagi menyangkut pengelolaan sumber daya alam dalam skala besar.

Di sisi lain, LMND meminta Polda Maluku segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana, termasuk penggelapan dan penipuan dalam pengelolaan dana bagi hasil kebun sawit. Penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk membuka tabir aliran dana yang selama ini tidak transparan.

LMND menegaskan, jika tidak ada langkah serius dari pemerintah daerah, DPRD, maupun aparat penegak hukum, maka potensi konflik sosial di wilayah adat Kobi dan Maneo akan semakin membesar. Mereka pun berkomitmen bersama masyarakat adat dan lembaga bantuan hukum untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pemulihan hak-hak masyarakat. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *