Maluku RN Today.com – Wacana penambahan daerah pemilihan (dapil) baru untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku kembali mencuat. Kali ini, dorongan muncul untuk memisahkan wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dari Dapil 6 Maluku Tenggara, agar daerah tersebut memiliki daerah pemilihan tersendiri.
Calon Ketua Umum BPD Permaru Maluku, A. Roiminak, menilai pemisahan wilayah dapil tersebut sangat mendesak dilakukan. Hal ini mengingat tidak ada perubahan batas atau pembagian daerah pemilihan yang terjadi sejak penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 hingga Pemilu 2024.
”Sejak tahun 2019 hingga 2024, tidak ada satu pun perubahan pada pembagian daerah pemilihan. Atas dasar hal itu, KPU Provinsi Maluku wajib mempertimbangkan kepatuhan terhadap prinsip sistem pemilu proporsional,” ujarnya Kamis (19/05/2026)
Menurutnya, jika ditinjau dari aspek keutuhan wilayah serta jumlah penduduk, Kabupaten Kepulauan Aru sudah memenuhi syarat untuk didorong menjadi daerah pemilihan baru. Kondisi geografis Kepulauan Aru yang merupakan kawasan kepulauan terpisah juga menjadi pertimbangan penting, agar nilai suara pemilih dan nilai perolehan kursi dapat berbanding setara dan adil.
”Apalagi jika dilihat dari sisi penyelenggaraan pemilu, baik KPU Kabupaten maupun peserta pemilu harus mengeluarkan biaya operasional yang cukup besar. Fakta ini seharusnya menjadi alasan kuat agar masyarakat mendukung gagasan yang sama, yaitu pembentukan daerah pemilihan baru,” jelas A. Roiminak.
Saat ini, wilayah Kepulauan Aru masih tergabung dalam cakupan Dapil 6, yang menyatu dengan Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, dengan alokasi sebanyak 8 kursi di DPRD Provinsi Maluku. Padahal, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kepulauan Aru mencapai hampir setengah dari total jumlah pemilih gabungan antara Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
”Jumlah DPT di Kepulauan Aru nyaris mencapai setengah dari jumlah DPT gabungan Kota Tual dan Maluku Tenggara. Kondisi ini seharusnya menjadi pertimbangan agar kami mendapatkan alokasi 3 kursi, yang merupakan syarat minimal kuota kursi untuk satu daerah pemilihan tingkat provinsi,” katanya.
A. Roiminak menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh usulan penyesuaian batas wilayah pada Dapil 6 Maluku Tenggara. Ia berharap KPU Provinsi Maluku dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat Kepulauan Aru dalam penataan ulang daerah pemilihan untuk Pemilu mendatang, sehingga representasi politik di DPRD Provinsi Maluku menjadi lebih adil dan proporsional.
Editor : BR03
