OPINI

Penempatan Nur Mardas Tepat dan Terukur, Pemprov Maluku Memilih Kompetensi Bukan Kegaduhan Opini

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Polemik yang kembali diangkat terkait posisi Nur Mardas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya dilihat secara objektif, proporsional, dan berlandaskan fakta, bukan asumsi maupun kepentingan tertentu. Sangat disayangkan, setiap kali muncul agenda pelantikan, rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan, selalu ada pihak-pihak yang memainkan isu serupa untuk membangun persepsi negatif dan menciptakan kegaduhan di ruang publik. Pola semacam ini tidak sehat bagi iklim birokrasi dan tidak memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Maluku.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, pengisian jabatan seharusnya dinilai dari kebutuhan organisasi, kompetensi, integritas, dan rekam jejak aparatur yang bersangkutan. Karena itu, publik perlu melihat secara jernih perjalanan karier Nur Mardas yang tidak dibangun secara instan. Kariernya ditempuh melalui tahapan birokrasi yang wajar, mulai dari staf, Kepala Seksi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, hingga dipercaya menduduki jabatan Kepala Bidang. Proses tersebut menunjukkan adanya pengalaman, dedikasi, dan kapasitas yang teruji dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dari aspek akademik dan profesional, Nur Mardas memiliki latar belakang yang relevan dengan bidang tugas yang diemban. Dengan pendidikan Sarjana Arsitektur, Magister Teknik Sipil, serta sedang menempuh program doktoral, ditambah berbagai sertifikasi keahlian di bidang pekerjaan umum dan konstruksi, penempatannya justru mencerminkan kebutuhan organisasi terhadap aparatur yang memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang memadai. Dalam birokrasi modern, kompetensi dan profesionalisme harus menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, bukan tekanan opini atau narasi yang dibangun di luar mekanisme pemerintahan.

Atas dasar itu, saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur Maluku dan Sekretaris Daerah Maluku, yang berani mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan kompetensi. Kepemimpinan yang efektif memang dituntut mampu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat (the right man on the right place). Birokrasi tidak boleh dikendalikan oleh tekanan kelompok tertentu, melainkan harus berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, efektivitas, akuntabilitas, dan kepentingan pelayanan publik.

Sebagai aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik, saya juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi pemerintahan harus dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan persoalan administratif, maka tersedia instrumen hukum dan prosedur kelembagaan yang dapat digunakan untuk mengujinya. Negara hukum tidak mengenal praktik penghakiman melalui opini publik atau pembentukan persepsi yang seolah-olah telah terjadi pelanggaran sebelum adanya putusan atau penetapan yang memiliki kekuatan hukum.

Lebih jauh, Maluku saat ini membutuhkan stabilitas pemerintahan dan birokrasi yang solid untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan. Pemerintah daerah dituntut fokus mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Energi pemerintah tidak seharusnya terkuras untuk merespons isu-isu yang terus diulang tanpa dasar yang kuat setiap kali terjadi pergantian pejabat.

Sudah saatnya kita mengakhiri politik kegaduhan dalam birokrasi dan mulai membangun budaya yang menghargai kompetensi, dedikasi, serta rekam jejak aparatur sipil negara. Kritik tentu penting dalam sistem demokrasi, tetapi kritik yang sehat harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang objektif, bukan sekadar asumsi atau sentimen yang berpotensi menyesatkan publik.

Pada akhirnya, masyarakat Maluku berhak mendapatkan pemerintahan yang tenang, profesional, dan fokus bekerja. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan objektivitas, menghormati proses hukum dan administrasi yang berlaku, serta memberikan ruang kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif. Dengan demikian, agenda pembangunan daerah dapat berjalan optimal demi kemajuan Maluku dan kesejahteraan seluruh rakyatnya.

Oleh: Muhammad Ali Suneth, S.H.

Aktivis Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

 

Editor : RN-BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *