HUKUM PEMERINTAHAN

Massa Desak KPK Tuntaskan Dugaan Gratifikasi dan TPPU Korporasi Kasus Rita Widyasari

Share Berita

Jakarta, RN Today.com – Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi dalam kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali mengemuka.

Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Jakarta dengan tuntutan agar KPK tidak berhenti pada pengungkapan kasus di tingkat tertentu, melainkan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana hasil korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, massa menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Mereka menilai tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Daut, mengatakan pemanggilan Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, oleh KPK sebagai saksi harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka KPK wajib meningkatkan status hukum pihak yang bersangkutan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.

Menurut massa aksi, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti hanya pada aktor utama, tetapi harus menyasar pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan, menjadi perantara, maupun yang diduga berperan dalam menyamarkan aliran dana melalui jaringan perusahaan dan korporasi.

Mereka juga mendesak KPK melakukan penelusuran aset secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan aliran dana gratifikasi dan TPPU dalam kasus tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik korupsi sektor pertambangan.

Dalam tuntutannya, massa meminta KPK menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan apabila bukti yang ditemukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. Massa menegaskan gerakan yang mereka lakukan merupakan upaya konstitusional untuk memastikan supremasi hukum tetap tegak.

“KPK harus membuktikan kepada publik bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ujar Muhammad Daut.

Para demonstran menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyidikan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : RN-BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *