Oleh: Editorial Media
SERAM UTARA, RN Today.com – Hutan mangrove yang dahulu berdiri kokoh sebagai benteng alami dari abrasi di Negeri Pasahari, Kecamatan Seram Utara, kini hanya menyisakan ranting-ranting kering yang menjulang mati, sementara air payau keruh menggenangi bekas kawasan hijau yang pernah menjadi paru-paru pesisir Maluku Tengah.
Foto yang diambil pada 25 Juni 2026 di titik koordinat 2°49’54,791″S 129°38’50,862″E bukan sekadar memperlihatkan pemandangan yang telah berubah. Gambar itu menjadi dokumentasi visual dari sebuah krisis ekologis yang diduga berlangsung senyap selama lebih dari tiga dekade sejak PT Wahana Lestari Investama (WLI) mulai beroperasi pada tahun 1994.
Ketika Kimia Tambak Berubah Menjadi Racun Ekosistem
Secara akademik, penggunaan dolomit, zeolit, dan kaporit dalam budidaya udang vaname memang memiliki dasar ilmiah yang sah. Dolomit berfungsi menstabilkan pH air sekaligus menyuplai kalsium dan magnesium yang dibutuhkan udang pada saat molting. Zeolit berfungsi sebagai adsorben amonia melalui kapasitas tukar kation yang tinggi, sedangkan kaporit digunakan sebagai bahan desinfeksi media tambak sebelum siklus budidaya dimulai.
Namun, persoalan muncul ketika bahan-bahan tersebut digunakan dalam skala industri tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai. Yang semula berfungsi menjaga kualitas tambak, dapat berubah menjadi sumber pencemar apabila residunya dibuang langsung ke lingkungan.
Bukti empiris memperkuat kekhawatiran tersebut. Hasil uji laboratorium yang dirilis pada April 2025 mencatat outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pasahari melampaui ambang baku mutu pada 10 parameter, area perkebunan masyarakat pada 9 parameter, serta muara sungai pada 5 parameter. Fenomena ribuan ikan mati di perairan Maluku Tengah yang diduga berkaitan dengan limbah tambak semakin memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan lagi insiden lokal, melainkan ancaman serius terhadap ekosistem pesisir.
Sanksi yang Terlambat dan Tidak Sepadan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Bupati Zulkarnain Awat Amir telah menerbitkan sanksi paksaan pemerintah kepada PT WLI pada 28 Mei 2025. Perusahaan diwajibkan memulihkan kualitas air, memperbaiki konstruksi IPAL, serta merehabilitasi lingkungan terdampak dalam waktu 30 hari. DPRD Maluku Tengah pun telah melakukan inspeksi mendadak menyusul laporan masyarakat mengenai kerusakan kebun dan hutan mangrove.
Namun, secara akademik patut dipertanyakan apakah sanksi administratif selama 30 hari mampu menjawab kerusakan ekologis yang diduga berlangsung lebih dari tiga puluh tahun.
Mangrove membutuhkan waktu belasan bahkan puluhan tahun untuk kembali pulih. Karena itu, kebijakan administratif yang singkat berpotensi tidak sebanding dengan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi. Di sinilah tampak adanya ketimpangan antara kerasnya dampak ekologis dan lunaknya respons kebijakan.
Dugaan Pidana, Bayang Kekuasaan, dan Kesenyapan Provinsi
Perkara ini kini tidak lagi berhenti pada ranah administratif. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dilaporkan tengah menangani dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati yang berkaitan dengan aktivitas PT WLI.
Proses hukum tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengungkap seluruh fakta secara transparan, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagaimana berkembang dalam pembicaraan publik. Setiap dugaan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, yang tidak kalah mengundang perhatian adalah belum terlihatnya langkah yang kuat dari Pemerintah Provinsi Maluku. Hingga kini, tekanan dan tindakan nyata lebih banyak dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPRD setempat, sementara pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut belum menunjukkan respons yang setara.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa korporasi dapat beroperasi tanpa akuntabilitas maksimal apabila pengawasan pemerintah tidak dilakukan secara optimal.
Saatnya Bertindak, Bukan Sekadar Berwacana Kasus Pasahari membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.
Kepolisian Daerah Maluku diharapkan menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pemerintah Provinsi Maluku perlu mengambil peran lebih aktif dalam memastikan perlindungan lingkungan berjalan sesuai kewenangannya. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah saatnya melakukan audit lingkungan secara independen agar kondisi sebenarnya dapat diketahui secara menyeluruh.
Rehabilitasi mangrove juga tidak boleh berhenti sebagai janji administratif. Pemulihan harus dilakukan secara nyata dan terukur hingga fungsi ekologis kawasan benar-benar kembali.
Bagi Redaksi, Pasahari bukan sekadar persoalan satu perusahaan atau satu kawasan pesisir. Pasahari adalah cermin bagaimana pembangunan ekonomi akan selalu diuji oleh komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Apabila tidak ada keberanian kolektif dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat untuk bertindak tegas sesuai ketentuan hukum, maka Pasahari akan dikenang sebagai monumen kelam ketika pertumbuhan ekonomi dibiarkan mengalahkan kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat pesisir Maluku.
Editor : RN01
