SBT, RN Today.com – Mencermati perkembangan pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), khususnya peningkatan sarana dan prasarana pada satuan pendidikan, DPD KNPI Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Muhammad Rumodar, mengatakan pengawasan terhadap program revitalisasi satuan pendidikan penting dilakukan untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat maksimal bagi sekolah serta peserta didik.
Menurut Rumodar, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan di satuan pendidikan.
DPD KNPI Maluku meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pembentukan P2SP di daerah, khususnya di Kabupaten SBT.
“P2SP harus benar-benar merupakan masyarakat setempat dan pembentukannya berasal dari lingkungan sekolah. Jangan sampai ada intervensi dari pihak luar yang kemudian mengambil alih atau memengaruhi proses pelaksanaan pembangunan,” tegas Rumodar.
Ia menilai, keterlibatan masyarakat setempat dalam P2SP penting untuk memastikan pembangunan berjalan transparan dan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selain itu, menurutnya, pihak sekolah dan masyarakat sekitar merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah masing-masing.
“Penyusunan dan pembentukan P2SP harus betul-betul berasal dari sekolah dan masyarakat setempat. Jangan hanya dibentuk secara administratif, tetapi dalam pelaksanaannya justru dikendalikan oleh pihak lain,” ujarnya.
Rumodar menegaskan, DPD KNPI Maluku akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di SBT.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan dugaan adanya pihak luar yang melakukan intervensi, mengambil alih pekerjaan, atau memanfaatkan program revitalisasi untuk kepentingan tertentu, pihaknya meminta agar hal tersebut segera ditindaklanjuti sesuai aturan.
“KNPI Maluku akan terus mengawal. Kita tidak ingin program pemerintah yang tujuannya meningkatkan kualitas pendidikan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten SBT, khususnya komisi yang membidangi pendidikan dan pembangunan, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Menurutnya, pengawasan legislatif bersama masyarakat diperlukan agar pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan bangunan yang berkualitas dan sesuai kebutuhan sekolah.
“Ini uang negara. Karena itu, seluruh prosesnya harus terbuka, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan ada intervensi pihak luar terhadap P2SP. Sekolah dan masyarakat harus diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan,” tegas Rumodar.
DPD KNPI Maluku berharap Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dapat memastikan seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan P2SP di SBT berjalan sesuai regulasi.
“Tujuan kita sederhana, bagaimana pembangunan pendidikan di SBT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak dan masyarakat. Jangan sampai kepentingan lain masuk dan mengganggu tujuan utama program tersebut,” pungkasnya.
Editor : RN01
