Ambon, RN today.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, menegaskan pentingnya kepastian tata ruang dalam memberikan kejelasan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi di wilayah Kota Ambon.
Pernyataan tersebut disampaikan Harry saat membahas sejumlah perizinan usaha yang saat ini masih berkaitan dengan proses penataan ruang, termasuk perizinan usaha minuman beralkohol dan kegiatan pertambangan batuan.
Menurut Harry, terdapat sejumlah perusahaan yang izinnya sedang diperbarui. Pembaruan tersebut, kata dia, tidak serta-merta berarti pemerintah menerbitkan izin usaha baru, melainkan melanjutkan legalitas usaha yang sebelumnya telah dimiliki.
“Ini bukan izin baru, tapi izinnya hanya diperbarui,” ujar Harry, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, kepastian yang lebih rinci diharapkan dapat diperoleh setelah Ranperda tata ruang ditetapkan dan selanjutnya pemerintah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR nantinya diharapkan dapat mengatur pemanfaatan ruang secara lebih detail, termasuk menentukan kegiatan usaha yang dapat dilakukan pada kawasan tertentu.
Harry mencontohkan keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol di kawasan perkotaan. Menurutnya, keberadaan usaha tersebut merupakan fakta di lapangan dan kegiatan usaha dapat dilakukan secara legal sepanjang memenuhi ketentuan perizinan serta aturan yang berlaku.
“Faktanya kan ada dan memang boleh legal. Ini hanya harus dikelola dengan lebih bijak saja,” katanya.
Ia mengatakan, persoalan yang muncul saat ini salah satunya karena belum adanya kepastian berdasarkan tata ruang yang lebih rinci. Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha masih menunggu kejelasan mengenai pemanfaatan ruang untuk kegiatan mereka.
Karena itu, Harry menilai penyelesaian regulasi tata ruang dan penyusunan RDTR menjadi penting agar pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus tetap mengatur kegiatan ekonomi sesuai peruntukan ruang.
Dengan adanya aturan yang lebih rinci, kata Harry, pemerintah diharapkan dapat memberikan jawaban yang lebih jelas kepada seluruh pelaku usaha mengenai status dan arah pengembangan kegiatan usaha mereka di Kota Ambon.
Editor : RN01
