SBT RN Today.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku didesak untuk turun langsung melakukan uji lapangan terhadap proyek revitalisasi SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur (SBT) yang berlokasi di Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Desakan tersebut mencuat menyusul sorotan publik terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang sebelumnya diberitakan mengalami persoalan dalam progres pekerjaan serta pengelolaan material pembangunan.
Data satuan pendidikan Kemendikdasmen mencatat SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur berada di wilayah Tamher Warat, Kecamatan Wakate, Kabupaten SBT
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyoroti proyek revitalisasi SMPN 18 SBT. Pada April 2026, proyek tersebut diberitakan belum rampung dengan progres yang disebut baru sekitar 75 persen.
Karena itu, Ditreskrimsus Polda Maluku dinilai perlu melakukan verifikasi dan uji lapangan secara langsung untuk mencocokkan antara dokumen perencanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, penggunaan material, serta kondisi fisik bangunan yang ada di lapangan.
Uji lapangan diperlukan agar proses penanganan dugaan penyimpangan proyek tidak hanya berdasarkan laporan maupun keterangan para pihak, tetapi juga diperkuat dengan pemeriksaan kondisi fisik secara langsung.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup antara lain:
1. kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan dokumen perencanaan;
2. volume dan kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan;
3. penggunaan serta pengadaan material bangunan;
4. kesesuaian progres fisik dengan pembayaran;
5. pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. dokumentasi dan administrasi proyek; serta
kemungkinan adanya kerugian negara apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sorotan terhadap proyek ini kembali mencuat pada September 2026 setelah muncul pemberitaan mengenai persoalan pembayaran material kepada salah satu supplier yang disebut mencapai sekitar Rp250 juta. Namun, informasi tersebut masih merupakan klaim pihak supplier dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Pihak yang mendorong pengusutan meminta Ditreskrimsus Polda Maluku tidak hanya memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, tetapi juga turun langsung melihat kondisi proyek.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi pekerjaan di lapangan dan memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara dokumen proyek dengan realisasi fisiknya.
Sebelumnya, pemberitaan juga menyebut adanya dorongan kepada Polda Maluku untuk memanggil Kepala Sekolah SMPN 18 SBT dan pihak ketiga terkait pelaksanaan proyek revitalisasi.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku turun langsung melakukan uji lapangan. Jangan hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak. Kondisi fisik proyek harus diperiksa dan dicocokkan dengan anggaran, volume serta spesifikasi pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek,” demikian desakan yang disampaikan pihak yang menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Ketua Gerakan Pemuda Pemberntas Korupsi GPPK prov. Maluku Thoriq Kapailu, pemeriksaan lapangan juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai bagaimana anggaran revitalisasi pendidikan tersebut dilaksanakan.
Program revitalisasi satuan pendidikan di SBT merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. RRI pada Agustus 2026 melaporkan bahwa program revitalisasi telah memberikan manfaat terhadap sejumlah sekolah di SBT, termasuk SMPN 18 SBT.
Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek menjadi penting agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi siswa dan masyarakat.
Masyarakat berharap Ditreskrimsus Polda Maluku dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik apabila telah terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Uji lapangan diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi SMPN 18 SBT telah sesuai dengan dokumen perencanaan, ketentuan pengadaan, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran negara.
Semua pihak yang disebut atau dikaitkan dengan persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan, serta asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Editor : BR03
