DOBO, RN Today.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memperketat kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul memburuknya kualitas udara akibat peningkatan kabut asap. Bupati Kepulauan Aru, Timothius Tayidal, meminta jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa mengambil langkah konkret untuk mencegah kebakaran sekaligus melindungi masyarakat dari dampak asap.
Langkah tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan di Dobo pada 15 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026 mengenai kewaspadaan terhadap dampak kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam edaran tersebut, penurunan kualitas udara akibat kabut asap menjadi perhatian serius karena dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan penyakit pernapasan lainnya.
Bupati meminta camat dan kepala desa tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi juga mengaktifkan satuan tugas kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing. Patroli terpadu serta sosialisasi kepada petani dan peladang perlu dilakukan untuk mencegah praktik pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
Larangan pembakaran berlaku terhadap hutan, lahan, kebun, maupun semak belukar untuk tujuan apa pun. Warga yang menemukan titik api atau hotspot diminta segera melaporkannya kepada BPBD Kabupaten Kepulauan Aru, Polsek, atau Koramil terdekat.
Fasilitas kesehatan diminta siaga
Selain pencegahan kebakaran, kesiapan pelayanan kesehatan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah. Dinas Kesehatan, RSUD, dan puskesmas diminta memastikan pelayanan tetap siap menghadapi kemungkinan meningkatnya jumlah warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Ketersediaan masker, oksigen, dan obat-obatan untuk penanganan ISPA serta penyakit saluran pernapasan lainnya juga menjadi bagian dari langkah antisipasi yang diperintahkan dalam surat edaran.
Masyarakat diminta mengurangi kegiatan di luar rumah ketika kualitas udara memburuk. Penggunaan masker medis dianjurkan sebagai perlindungan dasar, sedangkan masker N95 disarankan apabila tersedia dan memungkinkan untuk digunakan.
Warga juga diimbau menjaga asupan cairan, mengonsumsi buah dan sayuran, serta beristirahat cukup. Upaya mengurangi masuknya asap ke dalam rumah dapat dilakukan dengan menutup ventilasi saat kondisi di luar memburuk, jika memungkinkan.
Bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta warga yang memiliki riwayat asma dan penyakit jantung menjadi kelompok yang harus mendapat perhatian lebih. Mereka diminta membatasi aktivitas di luar rumah, sementara warga yang mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi mata berat perlu segera memperoleh pemeriksaan medis.
Aktivitas sekolah dan perjalanan harus memperhatikan keselamatan
Ancaman kabut asap juga menjadi perhatian di sektor pendidikan dan transportasi. Dinas Pendidikan diminta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah selama kegiatan belajar mengajar di semua satuan pendidikan.
Dinas dan instansi terkait juga diminta menyesuaikan langkah penanganan berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.
Di sektor transportasi, kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap perjalanan darat maupun laut karena terbatasnya jarak pandang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Kondisi ini membutuhkan perhatian dari penyelenggara transportasi, petugas terkait, dan masyarakat yang melakukan perjalanan.
Bupati menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Pencegahan kebakaran, kesiapan layanan kesehatan, serta kepatuhan terhadap imbauan keselamatan menjadi langkah penting untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap kehidupan warga.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Maluku, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Dandim 1503/Maluku Tenggara, Kapolres Kepulauan Aru, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Editor : Admin RN
