HUKUM Uncategorized

FGPM Maluku Desak Investigasi Dugaan Penyelewengan Anggaran Rehabilitasi Jalan Lingkar Pulau Gorom

Share Berita

Maluku RN Today.com – Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku menyoroti dugaan penyimpangan anggaran pada proyek Rehabilitasi Jalan Lingkar Pulau Gorom, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Proyek ini mencakup kegiatan pendukung seperti Penyusunan DED (Detail Engineering Design), Revisi Dokumen, dan Pengawasan Teknis, yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Samsul Lulang mengungkapkan, meski anggaran untuk keempat kegiatan tersebut telah dialokasikan dan diduga sudah dicairkan, namun fakta lapangan menunjukkan hanya rehabilitasi jalan yang terlaksana, sementara kegiatan lainnya tidak pernah dilaksanakan, Ujarnya kepada awak media Minggu, (23/11/2025).

Lulang juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, pekerjaan fiktif, dan mark-up, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara serta merugikan hak publik atas transparansi penggunaan dana.

“Kami menemukan bahwa kegiatan Detail Engineering Design, Revisi Dokumen, dan Pengawasan Teknis tidak pernah dikerjakan, tetapi anggarannya seakan telah dicairkan secara penuh seperti program terlaksana. Ini harus diselidiki secara hukum,” ujar Samsul Lulang, ungkapnya.

Dirinya menambahkan, tidak terlaksananya kegiatan perencanaan teknis seperti (DED) dan pengawasan proyek dapat memicu pelaksanaan fisik yang tidak berkualitas, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi anggaran negara. Imbuhnya

Lebih jauh Samsul menambahkan, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 31/1999 jo. Undang-Undang No. 20/2001 (Tindak Pidana Korupsi). Pasal 78 Perpres 12/2021 (pembatalan kontrak dan blacklist penyedia). Peraturan LKPP No. 4/2021 (sanksi daftar hitam bagi kontraktor lalai), tegasnya.

FGPM Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Maluku untuk:

1. Audit investigatif atas anggaran kegiatan yang tidak terlaksana.

2. Proses hukum pihak-pihak terlibat, pidana maupun administratif.

3. Blacklist penyedia jasa/kontraktor yang lalai.

4. Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA.

“Anggaran publik harus transparan, terbuka, berpihak pada rakyat. Setiap penyimpangan harus dibuka terang, dan pihak terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Samsul.

Editor : RN BR03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *