HUKUM ORGANISASI

Massa Aksi : Surat Tandatangan Plt Panitera PN Ambon Yendy P. Tehusalawany Mengandung Kejanggalan Serius

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Halaman Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipadati massa dari Organisasi Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (SESMI) dan Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Provinsi Maluku pada Senin pagi (24/11/2025) di Kota Ambon. Aksi demonstrasi yang dimulai pukul 09.23 WIT ini merupakan bentuk protes terhadap penerbitan surat permohonan bantuan pengamanan eksekusi nomor 2619/PAN.W27-U1/HK.02/XI/2025 yang dinilai bermasalah.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Karim Tamalene, S.Sos., menegaskan bahwa surat yang ditandatangani oleh Plt. Panitera PN Ambon, Yenddy P. Tehusalawany, itu mengandung kejanggalan serius. Massa menilai dokumen tersebut diduga kuat melampaui kewenangan administratif dan berpotensi melanggar prinsip due process of law, karena eksekusi yang direncanakan untuk perkara perdata Nomor 177/Pdt.G/1984/PN.Amb dinilai belum melalui prosedur hukum yang lengkap.

“Kami melihat tindakan administratif yang tidak sesuai koridor hukum acara. Panitera bukan pejabat eksekutorial. Ini harus dikoreksi, bukan dibiarkan,” tegas Karim dalam wawancara. Ia menambahkan bahwa status hukum objek sengketa yang belum jelas semakin menguatkan dugaan bahwa eksekusi ini dapat berpotensi pada kesalahan fatal.

Berdasarkan analisis dokumen hukum yang mereka kumpulkan, para pengunjuk rasa kemudian merumuskan sejumlah tuntutan konkret. Tuntutan utama mereka adalah kepada Ketua PN Ambon untuk segera menghentikan seluruh proses eksekusi yang rencananya digelar pada 25 November 2025, hingga status hukum objek sengketa benar-benar jelas dan semua prosedur dipenuhi.

Lebih lanjut, massa mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat PN Ambon yang menerbitkan surat kontroversial tersebut. Mereka juga meminta Ombudsman RI untuk mengusut dugaan maladministrasi dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung untuk memeriksa Plt. Panitera Yenddy P. Tehusalawany atas tindakan yang diduga melampaui kewenangannya.

Massa menuntut keterbukaan penuh mengenai dasar hukum surat eksekusi tersebut, karena publik dianggap berhak mengetahui detail prosedur dan landasannya. Aksi ini juga menyuarakan penolakan terhadap eksekusi yang dianggap tidak sah secara formil dan materiil, serta mendorong reformasi internal PN Ambon dari oknum yang tidak profesional.

Karim menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah opini semata, melainkan berdasarkan kajian hukum yang mendalam. “Kami tidak menyerang pribadi manapun. Kami mengkritisi tindakan dan prosedur yang dianggap menyimpang. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” ujarnya. Aksi yang berlangsung damai ini ditutup dengan pernyataan bahwa SESMI dan PMI Maluku akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada respons memadai dari pihak berwenang.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *