Dobo, RN Today.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penyelenggaraan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru yang akan berlangsung di Dobo pada 23–24 Juli 2026. Dukungan tersebut dituangkan melalui publikasi resmi yang menampilkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan eksistensi masyarakat hukum adat.
Kegiatan Pra Musyawarah mengusung tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru.” Tema tersebut mencerminkan upaya bersama dalam memperkuat pengakuan, perlindungan, serta keberlanjutan masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Aru melalui proses pendataan, pemetaan, dan penetapan secara bertahap. Tahapan pramusyawarah ini merupakan bagian dari rangkaian menuju musyawarah utama masyarakat hukum adat.
Dalam publikasi tersebut juga diangkat tagline “Adat Dijaga, Adat Dilestarikan, Adat Dibudayakan” sebagai pesan untuk menjaga nilai-nilai budaya, tradisi, dan hukum adat agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Aru, Armand Walay, S.Pi., M.Ec.Dev, bersama jajaran menyampaikan harapan agar pelaksanaan Pra Musyawarah dapat berjalan lancar, menghasilkan kesepahaman bersama, serta menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan masyarakat hukum adat di Bumi Jargaria.
Pelaksanaan Pra Musyawarah ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima, yang menjadi landasan hukum bagi upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di daerah tersebut.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan proses Pra Musyawarah mampu melahirkan rekomendasi yang memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat, menjaga hak-hak tradisional, serta mendukung pembangunan daerah yang tetap berlandaskan pada kearifan lokal.
Editor : RN02
