HUKUM PENDIDIKAN

Dugaan Markup Revitalisasi SMPN 18 SBT Dilaporkan ke Polda Maluku, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Share Berita

AMBON, RN Today.com – Dugaan penyimpangan anggaran pada proyek revitalisasi SMP Negeri 18 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus menjadi sorotan publik. Kasus yang menyeret proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah itu kini resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat bersama Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku setelah muncul berbagai indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dikucurkan dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan. Dugaan keterlambatan pekerjaan hingga kemungkinan adanya pengurangan volume pekerjaan menjadi alasan utama masyarakat meminta aparat penegak hukum turun tangan.

Ketua GPPK Maluku, Thoriq Kapailu, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang selama ini menjadi prioritas pembangunan.

“Anggaran pendidikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi siswa dan sekolah. Jika terdapat dugaan markup atau penyimpangan, maka wajib diusut hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran daerah,” ujar Kapailu kepada media, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku perlu segera melakukan pendalaman dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek revitalisasi tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran administrasi semata atau telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi pihak manapun. Masyarakat, kata dia, menaruh harapan besar agar penegakan hukum tidak berhenti pada laporan semata, tetapi berlanjut hingga adanya kejelasan hukum terhadap proyek yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi SMPN 18 SBT dinilai sangat sensitif karena menyangkut dana yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan. Setiap rupiah yang dialokasikan seharusnya berkontribusi langsung terhadap kenyamanan dan kualitas proses belajar mengajar para siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan yang telah masuk ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan terkait tahapan penanganan laporan tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret dari penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek revitalisasi SMPN 18 Kabupaten Seram Bagian Timur. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. (**)

Editor : RN-BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *