MALUKU, RN Today.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, kini memasuki babak baru. Setelah dinilai lamban ditangani di tingkat Kejaksaan Cabang Wahai, masyarakat akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah guna memperoleh kepastian hukum.
Langkah ini diambil menyusul kekecewaan berbagai elemen masyarakat yang menilai tidak adanya perkembangan signifikan terhadap laporan sebelumnya. Padahal, dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut semakin menjadi perhatian publik.
Kecurigaan masyarakat menguat setelah Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (Pj. KPN) Wahai mengungkapkan bahwa anggaran rehabilitasi Gedung Siwa Lima yang direncanakan menjadi sanggar seni dan taman pada tahun anggaran 2024 hingga 2025 telah dicairkan 100 persen. Dana yang hampir mencapai Rp400 juta itu disebut telah diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Namun, hingga kini proyek tersebut belum rampung. Bahkan, warga menyebut tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan lanjutan di lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mencapai sekitar Rp300 juta dan dikabarkan telah dicairkan sepenuhnya. Warga mempertanyakan aliran dana tersebut serta dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah belum dibayarkannya insentif Saniri Negeri serta operasional para Ketua RT yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat Negeri Wahai menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Saniri Negeri, para Ketua RT, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Dalam forum tersebut, peserta rapat mengaku telah mengantongi sejumlah data pendukung dan sepakat melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah agar kasus ini diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu perwakilan masyarakat, Muhamad Yasir Arafat Ely, yang dipercaya membawa laporan ke Masohi, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan adanya tindakan hukum yang jelas dan terbuka. Ia mengingatkan, apabila persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian, dikhawatirkan dapat memicu keresahan sosial hingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Masyarakat hanya menginginkan keadilan dan bukti nyata dari penegak hukum. Jika tidak ada kejelasan, kami khawatir situasi bisa berkembang menjadi aksi di lapangan yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan di tingkat lokal, yang berujung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Seram Utara.
Masyarakat berharap, laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan. (AS)
Editor : RN-BE