Maluku, RN Today.com – Polemik pengangkatan Moksen Day, S.Pd sebagai Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuai sorotan. Namun, dalam wawancara eksklusif, Moksen Day membantah keras narasi yang menyebut dirinya “tidak bekerja” selama hampir satu dekade. “Saya luruskan, saya bukan tidak bekerja. Saya justru menjalankan tugas negara di bidang lain,” tegas Moksen Day 21/04/2026.
Ia memaparkan bahwa dirinya memulai karier sebagai guru SMP pada 2005 hingga 2007, kemudian menjadi guru SMA sekaligus kepala sekolah sejak 2008 hingga 2016. Setelah itu, sejak 2017 hingga 2025, ia memang tidak lagi mengajar, namun karena mendapat penugasan resmi dalam struktur birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Saya diangkat dengan SK Bupati sebagai Kabid Perumahan tahun 2017, lalu Sekretaris Dinas Perumahan tahun 2020, dan Sekretaris Dinas Sosial tahun 2024. Itu semua jabatan definitif, bukan penunjukan sembarangan,” ujarnya.
Menurutnya, narasi yang menyebut dirinya “tidak bekerja sebagai guru selama 10 tahun” adalah penyederhanaan yang menyesatkan. Ia menilai publik tidak diberi gambaran utuh bahwa dirinya telah beralih tugas secara sah ke jabatan struktural pemerintahan.
Lanjutnya, Dalam sistem kepegawaian nasional, perpindahan dari jabatan fungsional ke struktural memang dimungkinkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memberikan ruang bagi ASN untuk mengisi kebutuhan organisasi berdasarkan kompetensi dan pengalaman.
“Jadi bukan saya meninggalkan tugas, tapi saya menjalankan penugasan resmi negara. Itu harus dipahami secara utuh,” kata Moksen.
Terkait penunjukannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan, ia menegaskan bahwa jabatan tersebut bersifat sementara dan merupakan kewenangan administratif untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Plt itu bukan jabatan definitif. Itu penugasan sementara. Dan tentu ada pertimbangan objektif, termasuk pengalaman saya di pendidikan kurang lebih sembilan tahun dan di birokrasi hampir sepuluh tahun,” jelasnya.
Saat disinggung soal tudingan adanya praktik KKN, Moksen Day menanggapi dengan nada tegas. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar jika tidak disertai bukti hukum yang jelas.
“Kalau mau bicara pelanggaran, harus ada bukti. Apakah ada penyalahgunaan wewenang? Apakah ada kerugian negara? Kalau tidak ada, maka itu hanya opini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap tuduhan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar dibangun melalui persepsi. “Saya menghormati kebebasan pers, tapi saya juga berhak atas kebenaran. Jangan sampai opini menggantikan fakta,” tambahnya.
lebih jauh Moksen juga menegaskan bahwa seluruh perjalanan kariernya merupakan bagian dari pengabdian sebagai ASN yang dijalankan sesuai aturan. “Rekam jejak saya jelas. Saya bekerja, bukan diam. Saya menjalankan amanah negara, bukan menghindari tanggung jawab,” tutupnya.
Editor : RN-BE