MALUKU, RN Today.com – Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “PAMALI Desak Menteri Agama Turun Tangan di Ambon, Kanwil Kemenag Maluku Dinilai Gagal Urus Krisis MTsN” yang dipublikasikan oleh redaksinewstoday.com dengan link berita:
https://redaksinewstoday.com/pamali-desak-menteri-agama-turun-tangan-diambon-kanwil-kemenag-maluku-dinilai-gagal-urus-krisis-mtsn/
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan/Hak jawab ini disampaikan untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
2. Judul dan narasi pemberitaan yang memuat klaim “Kanwil Kemenag Maluku dinilai gagal mengurus krisis MTsN” merupakan interpretasi opini pihak ketiga, dan bukan merupakan pernyataan resmi, keputusan hukum, atau rekomendasi yang berasal dari lembaga negara yang berwenang
3. Sejauh ini belum ada putusan atau penetapan hukum final dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku gagal atau melakukan pelanggaran hukum dalam pengawasan atau pembinaan MTsN di wilayah ini.
4. Terkait pembangunan atau dinamika MTsN yang menjadi perhatian publik, setiap persoalan yang muncul adalah bagian dari proses administrasi dan pembinaan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut sedang dan/atau akan ditangani sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan serta prosedur pengawasan internal, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur atau fakta yang memerlukan tindak lanjut.
5. Pemberitaan yang mengaitkan PAMALI sebagai pihak yang mendesak Menteri Agama RI untuk turun tangan merupakan ekspresi aspirasi organisasi masyarakat, dan bukan keputusan lembaga negara. Sebagai organisasi nonpemerintah, aspirasi tersebut sepenuhnya merupakan hak sipil dalam ruang publik, tetapi tidak mewakili posisi resmi pemerintah atau institusi Kementerian Agama.
6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menegaskan komitmen terhadap transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menghormati proses hukum yang berlaku. Setiap isu yang berkembang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal dan/atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Untuk menjaga kepercayaan publik, kami mengimbau masyarakat dan pembaca media agar mengacu pada data dan fakta yang telah terverifikasi serta keputusan resmi dari lembaga berwenang ketika membahas atau menyimpulkan status hukum atau kinerja suatu instansi pemerintah.
Demikian pernyataan Klarifikasi/Hak Jawab ini kami sampaikan guna memberikan informasi yang benar, adil, dan bertanggung jawab kepada publik.
Editor : RN BE02