MALUKU, RN today.com – Kembali menguatnya isu dugaan korupsi lama di Maluku memantik perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil. Namun di tengah derasnya arus opini publik, Gerakan Sahabat Komandan Provinsi Maluku (GASMEN) menekankan pentingnya kedewasaan kolektif dalam menyikapi isu hukum agar tidak bergeser menjadi kegaduhan sosial yang kontraproduktif.
Tokoh GASMEN, Agus, menilai bahwa semangat pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam rel hukum yang jelas dan bertanggung jawab. Menurutnya, gerakan masyarakat yang sehat bukan hanya berani bersuara, tetapi juga mampu membedakan antara kritik berbasis fakta hukum dengan pengulangan narasi lama yang telah selesai secara yuridis.
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem negara hukum, keputusan Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, ketika suatu perkara telah dihentikan melalui mekanisme resmi, ruang publik seharusnya tidak lagi menjadikannya sebagai bahan penghakiman sosial tanpa dasar hukum baru.
Agus menilai, aktivisme yang mengabaikan kepastian hukum justru berisiko merusak tujuan awal gerakan antikorupsi itu sendiri. Alih-alih memperkuat keadilan, pola tersebut dapat menciptakan kebingungan publik, menurunkan literasi hukum masyarakat, dan mengaburkan batas antara advokasi dan spekulasi.
Terkait kembali munculnya nama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, dalam pusaran isu lama, Agus menegaskan bahwa ruang demokrasi harus tetap menghormati hak asasi setiap warga negara. Ia menilai, penyebutan individu yang secara hukum telah dinyatakan tidak bermasalah berpotensi melahirkan preseden buruk dalam kehidupan berdemokrasi.
“Gerakan sosial tidak boleh berubah menjadi ruang stigma. Ketika hukum telah bicara, maka etika publik harus mengikuti,” ujarnya.
Dari sudut pandang sosial-politik, Agus menekankan bahwa Maluku saat ini membutuhkan iklim kepercayaan dan stabilitas untuk mendorong pembangunan. Narasi besar seperti “darurat korupsi”, menurutnya, harus disertai ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak berujung pada generalisasi yang justru merugikan daerah secara kolektif.
Ia menambahkan, kritik yang presisi dan berbasis data mutakhir jauh lebih bermanfaat dibandingkan pengulangan isu lama tanpa perkembangan substansial. Dalam konteks ini, publik didorong untuk lebih selektif dalam menyerap informasi dan tidak mudah terseret arus opini yang belum tentu memiliki landasan hukum yang kuat.
Menjelang Bulan Suci Ramadhan, GASMEN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai ruang memperkuat nilai tabayyun, kejernihan berpikir, dan tanggung jawab moral dalam menyampaikan sikap di ruang publik. Perbedaan pandangan, menurut Agus, adalah keniscayaan demokrasi, namun harus dikelola dengan kebijaksanaan.
Ia menegaskan, jika di kemudian hari muncul dugaan baru yang disertai bukti hukum yang sah, maka jalur hukum tetap terbuka dan harus didorong bersama. Namun tanpa itu, menghormati keputusan APH adalah bagian dari komitmen menjaga marwah hukum dan ketenteraman sosial.
“Menjaga hukum berarti menjaga akal sehat publik. Dan akal sehat publik adalah fondasi utama bagi Maluku yang damai, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.
Editor : RN BE02