Ambon RN Today.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Ambon menyoroti pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Ketua Umum DPC PERMAHI Ambon, Maulana Basra Mony, menilai bahwa pelaksanaan kebijakan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat harus didukung oleh kejelasan instruksi administratif hingga ke tingkat masing-masing instansi. Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak cukup hanya diketahui secara umum, tetapi juga harus diterjemahkan ke dalam arahan pelaksanaan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan yang menjadi perhatian DPC PERMAHI Ambon adalah belum diterimanya atau belum diterbitkannya surat perintah resmi dari masing-masing instansi, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi, meskipun kebijakan WFH telah menjadi tindak lanjut dari surat edaran gubernur.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseragaman pelaksanaan kebijakan, kepastian mekanisme kerja pegawai, serta tanggung jawab pimpinan instansi dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Kami mempertanyakan bagaimana kebijakan WFH dapat dilaksanakan secara tertib apabila pada tingkat instansi belum terdapat kejelasan instruksi tertulis yang menjadi pedoman bagi pegawai.
Kebijakan publik harus memiliki kejelasan pelaksanaan, bukan sekadar menjadi informasi yang beredar tanpa kepastian administratif,” tegas Maulana Basra Mony.
DPC PERMAHI Ambon menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, kejelasan administratif merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan kepastian tindakan.
Surat edaran pada tingkat provinsi perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pemerintah dan instansi, termasuk melalui pengaturan teknis yang diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Ambon dan pimpinan perangkat daerah perlu memastikan bahwa setiap pegawai memahami dasar pelaksanaan WFH, durasi kebijakan, mekanisme pelaporan, serta ketentuan bagi unit pelayanan yang tetap harus bekerja secara langsung.
DPC PERMAHI Ambon juga mengingatkan bahwa WFH tidak boleh dimaknai sebagai penghentian pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, penanggulangan bencana, dan layanan penting lainnya harus tetap berjalan melalui pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Maulana, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Sebaliknya, kritik ini merupakan bagian dari kontrol sosial mahasiswa hukum terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, efektivitas, dan kepentingan umum.
“Kami tidak mempersoalkan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat melalui WFH. Yang kami soroti adalah bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan secara administratif dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing instansi.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan tidak menimbulkan kebingungan bagi pegawai maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” lanjutnya.
DPC PERMAHI Ambon menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Bagi PERMAHI, kebijakan yang baik harus disertai pelaksanaan yang jelas, komunikasi yang terbuka, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan administrasi bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintahan dalam memastikan kebijakan berjalan secara tertib, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor: Redaksi
