Maluku, RN Today.com – Polemik barang bukti merkuri di Maluku kembali menjadi sorotan menyusul perbedaan jumlah antara barang bukti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon dan jumlah yang disebut dalam berita acara penyerahan.
Dalam Putusan PN Ambon Nomor 281/Pid.Sus-LH/2025/PN Amb, tertanggal 24 Februari 2026, barang bukti perkara tersebut disebut sekitar 350 kilogram merkuri dan dinyatakan dirampas untuk negara serta diserahkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Kepala Dinas ESDM Maluku sebelumnya mengakui bahwa merkuri yang diberitakan hilang tersebut berkaitan dengan perkara dan putusan Pengadilan Negeri Ambon tahun 2026.
Menurut keterangan Kadis ESDM, barang tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Masohi. Ia juga menyebut adanya berita acara penyerahan dengan jumlah 331 kilogram.
Jumlah tersebut kemudian diberitakan hilang. Sementara itu, jumlah dalam putusan pengadilan tercatat sekitar 350 kilogram, sehingga terdapat perbedaan sekitar 19 kilogram yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses eksekusi putusan, penyerahan, hingga pengelolaan barang bukti setelah berada dalam penguasaan pihak terkait.
Awak media menilai, penjelasan mengenai dokumen eksekusi dan berita acara penyerahan penting untuk memastikan kesesuaian jumlah barang bukti serta memperjelas status terakhir merkuri tersebut.
Keterangan dari pihak kejaksaan juga diperlukan untuk menjelaskan jumlah yang tercatat saat penyerahan, sementara ESDM Maluku perlu memberikan penjelasan mengenai penerimaan dan status barang bukti tersebut.
Di titik mana perbedaan jumlah itu terjadi, dan bagaimana status terakhir barang bukti merkuri tersebut?
Kejelasan dokumen dan keterangan para pihak menjadi penting agar persoalan ini dapat ditelusuri secara transparan berdasarkan fakta, bukan dugaan.
Editor: BR03
