HUKUM PENDIDIKAN

DUGAAN MALADMINISTRASI DAN PEMALSUAN DOKUMEN REVITALISASI SMPN 6 SBT, KNPI MALUKU DESAK APARAT TURUN TANGAN

Share Berita

SERAM, RN Today.com –  Pembangunan dua unit gedung digitalisasi di SMP Negeri 6 Seram Bagian Timur (SBT), Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, menuai sorotan. Persoalan ini mencuat setelah keluarga Marga Warat dan Marga Ellis di Desa Utta mempersoalkan status lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut, yang menurut mereka belum pernah dihibahkan untuk kepentingan pembangunan sekolah.

Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Muhamad Rumodar, turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan lahan, dokumen hibah, pelaksanaan pembangunan, dan pencatatan program pendidikan. Ia meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh agar pelaksanaan program revitalisasi dan digitalisasi pendidikan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Berdasarkan keterangan keluarga pemilik lahan, tanah yang sebelumnya dihibahkan oleh keluarga Marga Warat melalui mantan Kepala Sekolah SMPN 6 SBT, R. Warat, memiliki ukuran sekitar 20 x 80 meter. Hibah tersebut, menurut keluarga, secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas guru atau mes guru.

Namun, dua unit bangunan yang kini menjadi persoalan disebut berdiri di atas lahan sekitar 100 x 75 meter. Keluarga mengklaim lokasi tersebut masih merupakan tanah milik keluarga Marga Warat dan Marga Ellis serta belum pernah dihibahkan untuk pembangunan gedung revitalisasi sekolah.

Perbedaan ukuran dan lokasi inilah yang menjadi dasar munculnya dugaan bahwa dokumen hibah untuk pembangunan rumah guru digunakan dalam proses pengusulan pembangunan di lokasi berbeda. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen hibah, peta bidang tanah, serta dokumen pengusulan dan pelaksanaan pembangunan.

“Kalau memang lahan itu sudah menjadi milik pemerintah atau sudah dihibahkan untuk pembangunan sekolah, kami meminta ditunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai surat hibah untuk rumah guru digunakan untuk lokasi pembangunan sekolah yang berbeda,” demikian keterangan sumber dari keluarga Warat.

Keluarga juga mempertanyakan proses koordinasi sebelum pembangunan dimulai. Menurut mereka, Kepala SMPN 6 SBT, Abd. R. Ipaloat, tidak pernah melakukan koordinasi dengan keluarga pemilik lahan maupun menyampaikan secara resmi persoalan tersebut kepada Pemerintah Negeri Utta.

Keterangan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah dan pemerintah negeri untuk memastikan riwayat penguasaan tanah, dasar penggunaan lokasi, serta prosedur yang ditempuh sebelum pembangunan dilaksanakan.

Persoalan lainnya berkaitan dengan pencatatan program dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Kabupaten SBT. Keluarga dan pihak yang menyoroti kasus tersebut mempertanyakan mengapa dua unit bangunan digitalisasi disebut diperbarui dalam data sebagai program revitalisasi pendidikan.

Mereka meminta Dinas Pendidikan menjelaskan nomenklatur program, dokumen pengusulan, data lokasi, serta kesesuaian antara perencanaan dan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaporan, atau persoalan lain yang membutuhkan tindak lanjut hukum.

Muhamad Rumodar menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas sengketa lahan. Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen dalam proses pengusulan maupun pelaksanaan program, seluruh pihak yang terlibat perlu dimintai keterangan berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Ia juga mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga di luar struktur Dinas Pendidikan yang ikut mengatur pelaksanaan program revitalisasi di Kabupaten SBT.

“Kami mendengar ada pihak di luar struktur dinas yang mengatur siapa mengerjakan proyek, berapa nilainya, bahkan teknis pelaksanaannya. Kalau ini benar, maka tujuan program bisa melenceng,” tegas Rumodar.

Pernyataan tersebut menjadi alasan bagi KNPI Maluku untuk meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program revitalisasi pendidikan, mulai dari tahap perencanaan, penetapan lokasi, proses pengusulan, hingga pelaporan hasil pekerjaan.

Rumodar turut menyinggung persoalan serupa yang disebut terjadi pada SMP Negeri 18 SBT di Desa Sumelang, Kecamatan Wakate. Ia meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melakukan pemantauan dan menelusuri apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program pendidikan di wilayah tersebut.

Dalam kasus SMPN 6 SBT, dugaan maladministrasi menjadi salah satu persoalan yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen. Apabila ditemukan perbedaan antara peruntukan lahan dalam surat hibah, lokasi pembangunan sebenarnya, dan data yang digunakan dalam pengusulan program, instansi terkait perlu menjelaskan dasar administrasi yang melandasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sementara itu, dugaan pemalsuan dokumen tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan ukuran atau lokasi lahan. Aparat penegak hukum perlu memeriksa keaslian surat hibah, isi dan tujuan pemberian hibah, identitas bidang tanah, dokumen pengusulan, serta pihak yang membuat, menggunakan, dan memverifikasi dokumen tersebut.

Ketentuan pidana yang relevan juga perlu ditelaah berdasarkan waktu perbuatan, bentuk dokumen yang dipersoalkan, serta unsur hukum yang dapat dibuktikan. Karena itu, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas persoalan tersebut, KNPI Maluku bersama keluarga Marga Warat dan Marga Ellis meminta Dinas Pendidikan Kabupaten SBT membuka dokumen hibah yang menjadi dasar penggunaan lahan. Mereka juga mendesak agar ukuran, batas, dan titik lokasi tanah dalam dokumen dibandingkan dengan lokasi fisik pembangunan.

Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap data Dapodik SMPN 6 SBT, dokumen pengusulan revitalisasi, proses verifikasi di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta keterangan Kepala Sekolah dan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam proses tersebut.

Pemerintah Negeri Utta juga diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai riwayat tanah, status penguasaan lahan, dan ada atau tidaknya persetujuan penggunaan tanah untuk pembangunan dua unit gedung tersebut.

Keluarga Marga Warat dan Marga Ellis menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan maupun peningkatan fasilitas pendidikan. Mereka hanya meminta kepastian hukum atas tanah yang dipersoalkan dan transparansi mengenai dokumen yang menjadi dasar pembangunan.

Keluarga bahkan menyatakan siap membawa persoalan ini ke Polda Maluku untuk meminta penyelidikan terhadap dugaan penggunaan lahan tanpa izin, ketidaksesuaian dokumen hibah dengan lokasi pembangunan, serta kemungkinan penyimpangan dokumen apabila ditemukan bukti yang mendukung.

KNPI Maluku juga mendesak Kejaksaan Negeri SBT melakukan penelaahan dan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan program revitalisasi pendidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan resmi, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah apakah lahan tempat dua unit bangunan SMPN 6 SBT berdiri benar-benar telah memiliki dasar penguasaan atau persetujuan penggunaan yang sah, serta apakah seluruh dokumen perencanaan dan pelaporannya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga yang mengklaim kepemilikan tanah, tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas program pendidikan dan kepercayaan masyarakat.

Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan semestinya memberikan manfaat bagi peserta didik tanpa mengabaikan hak atas tanah, ketertiban administrasi, dan prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.

Editor : Admin RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *