Maluku, RN Today.com – Koordinator LSM Maluku, M. Alwi Rumadan, bersama Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku, menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku atas langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penggunaan sianida yang tengah menjadi perhatian publik.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul penahanan terhadap Haji Hartini, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Alwi, langkah penahanan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjawab keresahan masyarakat Maluku.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Alwi ke media, 21/04/2026.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut tidak terlepas dari dorongan masyarakat sipil, khususnya Konsorsium LSM Maluku yang sebelumnya telah menggelar aksi demonstrasi sebanyak dua kali di Polda Maluku, guna mendesak percepatan penanganan kasus.
“Kami dari Konsorsium LSM Maluku tetap konsisten mengawal kasus dugaan sianida ini hingga tuntas. Penahanan tersangka hari ini menjadi salah satu bukti bahwa suara masyarakat didengar,” tambahnya.
LSM Maluku berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kasus dugaan sianida ini sendiri telah menjadi sorotan publik di Maluku dalam beberapa waktu terakhir, dan diharapkan penanganannya dapat menjadi preseden positif dalam upaya penegakan hukum di daerah.
Editor : RN-BE