HUKUM PEMERINTAHAN

PAMALI Bongkar Dugaan Korupsi di Sekretariat Kota Ambon, Selisih Miliaran Seret Nama Eks Sekkot

Share Berita

Ambon, RN Today.com — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Ketua Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Panji Kilbuti, secara tegas menyatakan pihaknya siap melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Kota Ambon berinisial A.R.

Pernyataan keras ini bukan tanpa dasar. PAMALI mengantongi sejumlah data yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius dalam pertanggungjawaban anggaran, bahkan mengarah pada dugaan kerugian negara yang belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024, Pemkot Ambon merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp387,3 miliar dari total anggaran Rp433,7 miliar (89,31 persen). Dari angka itu, Sekretariat Kota Ambon mengelola Rp20,1 miliar dengan realisasi Rp19,1 miliar atau 95,12 persen.

Namun di balik angka “rapi” tersebut, PAMALI menemukan fakta mencengangkan.

Dari total realisasi Rp19,1 miliar, hanya Rp16,5 miliar yang dinilai sah secara administratif. Sisanya, sekitar Rp2,6 miliar, tidak memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.

Selisih miliaran rupiah itu diduga tersebar dalam beberapa pos krusial:

  • Belanja sewa gedung dan jasa kantor: Rp265,7 juta
  • Belanja barang habis pakai: lebih dari Rp1 miliar
  • Belanja perjalanan dinas: sekitar Rp1,2 miliar

Tak berhenti di situ, PAMALI juga mengungkap adanya selisih tambahan pada belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp51 juta yang tidak didukung dokumen sah.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ada indikasi kuat praktik manipulatif dalam penggunaan anggaran,” tegas Panji, 30/04/2026.

Lebih tajam lagi, pola serupa ternyata telah terjadi sebelumnya. Dalam LRA Nomor 9.B/HP/XIX.AMB/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, ditemukan persoalan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2023 yang tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,6 miliar.

Temuan itu terjadi saat A.R masih menjabat sebagai Sekretaris Kota Ambon dan telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti. Namun hingga semester II Tahun 2024, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dinilai belum tuntas.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa potensi kerugian negara bernilai puluhan miliar rupiah belum sepenuhnya dipulihkan.

PAMALI pun mengambil sikap tegas. Mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengawal prosesnya hingga tuntas.

Selain itu, PAMALI mendesak Inspektorat Kota Ambon untuk tidak bungkam dan segera membuka secara transparan perkembangan tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk mengungkap peran pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Uang rakyat bukan untuk diselewengkan. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Panji Kilbuti.

Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik luas di Kota Ambon. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum berani mengusut hingga ke akar, atau justru kembali tenggelam dalam senyap birokrasi. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *