KESEHATAN PEMERINTAHAN

Dinkes SBB Klarifikasi Isu Retribusi dan Dana Puskesmas, Tegaskan Tidak Pernah Tahan Anggaran

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Gariman Kurniawan, memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah informasi yang berkembang mengenai pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan serta realisasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Puskesmas Kabupaten SBB.

Dalam keterangannya Gariman,  menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten SBB tidak anti kritik dan menghargai perhatian masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di daerah tersebut. Namun demikian, ia menilai terdapat beberapa informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

“Terkait isu retribusi Puskesmas yang disebut belum dikembalikan kepada pengampu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2023, perlu kami luruskan bahwa seluruh penerimaan jasa layanan kesehatan di Puskesmas sepenuhnya masuk ke Kas Daerah, bukan melalui kas Dinas Kesehatan,” jelas Guriman 23/05/2026 ke media ini

Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian 90 persen hasil jasa layanan yang menjadi hak Puskesmas saat ini sedang disusun melalui Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024.

Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut masih berjalan dan saat ini tengah dimintakan masukan dari Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kabupaten SBB. Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Ambon.

“Perlu dipahami bahwa penyusunan sebuah produk hukum membutuhkan tahapan dan proses yang tidak bisa dilakukan secara instan,” ujarnya.

Menanggapi isu terkait anggaran BOK dan JKN tahun 2026 yang disebut belum direalisasikan, Gariman menegaskan bahwa kedua sumber dana tersebut tidak pernah melalui rekening Dinas Kesehatan maupun Kas Daerah.

Ia menjelaskan bahwa dana JKN langsung ditransfer ke rekening masing-masing Puskesmas, sedangkan dana BOK langsung masuk ke rekening pemegang program di setiap Puskesmas. Untuk dana BOK sendiri, kata dia, Pemerintah Pusat baru menyalurkannya pada pertengahan Mei 2026.

“Setiap tanggal 15 bulan berjalan, pihak Puskesmas juga telah menerima notifikasi melalui email masing-masing terkait masuknya dana JKN ke rekening mereka,” ungkapnya.

Menurut Gariman, munculnya informasi bahwa Dinas Kesehatan menahan anggaran disebabkan keterlambatan pengajuan permohonan rekomendasi administrasi dari sejumlah pihak Puskesmas. Padahal, sebagian besar Puskesmas disebut telah memanfaatkan dana tersebut untuk menjalankan kegiatan pelayanan kesehatan.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi penggunaan dana BOK dan JKN sudah diatur secara jelas melalui petunjuk teknis (juknis) dan aturan pemanfaatan dana JKN, sehingga tidak ada regulasi tambahan yang menghambat pencairan ataupun penggunaan anggaran tersebut.

Lebih lanjut, Dinas Kesehatan SBB mengaku telah mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses administrasi dan penerbitan rekomendasi agar anggaran dapat segera dimanfaatkan seluruh Puskesmas.

“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran Puskesmas untuk segera menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Gariman menegaskan komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten SBB untuk tetap mematuhi seluruh aturan dalam pelaksanaan program dan kegiatan kesehatan, sekaligus siap bertanggung jawab atas tugas dan kewenangan yang dijalankan.

Editor : BR03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *