WAHAI, RN today.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Negeri Wahai Tahun Anggaran 2025 dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh Marzuki Maba, Anggota Saniri Negeri Wahai, kepada Kapolsek Seram Utara. Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 19 September 2026 yang diperlihatkan kepada redaksi, pihak yang dilaporkan yakni Faisal Sabban, mantan Penjabat KPN Negeri Wahai, dan Hasan Malueka, Ketua Saniri Negeri Wahai.
Dalam surat pengaduannya, Marzuki mendalilkan adanya dugaan pemalsuan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes Negeri Wahai Tahun Anggaran 2025. Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan tanda tangan sejumlah anggota Saniri Negeri Wahai dan perangkat negeri pada dokumen tersebut tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan dalam rapat resmi Saniri.
Salah satu hal yang diminta untuk diperiksa oleh kepolisian berkaitan dengan waktu pembuatan dokumen LPJ. Dalam pengaduan disebutkan bahwa secara fisik dokumen tersebut baru dibuat pada Mei 2026, namun pada dokumen tercantum tanggal 3 Januari 2026. Perbedaan waktu tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang diminta untuk diklarifikasi dan diperiksa aparat penegak hukum.
Bukti Turut Dilampirkan
Dalam pengaduannya, Marzuki menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada pihak kepolisian. Di antaranya berupa print out tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp resmi Saniri Negeri Wahai, flashdisk yang berisi rekaman video terkait proses pembuatan atau pembahasan LPJ, serta keterangan saksi dan dokumen pendukung lainnya.
Surat pengaduan tersebut juga mencantumkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan pidana terkait pemalsuan surat. Namun, mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk siapa yang bertanggung jawab, masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat kepolisian.
Ketentuan pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan mengenai pemalsuan surat antara lain diatur dalam Pasal 391 KUHP, dengan penerapannya tetap bergantung pada fakta dan unsur hukum yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.
Selain aspek pidana, pengaduan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Karena itu, proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap bagaimana dokumen LPJ APBDes Negeri Wahai Tahun Anggaran 2025 dibuat, dibahas, disahkan, serta digunakan dalam proses pertanggungjawaban keuangan desa.
Melalui surat pengaduan tersebut, Marzuki meminta Kapolsek Seram Utara beserta jajaran Reskrim melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Marzuki berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, maka proses hukum hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Faisal Sabban maupun Hasan Malueka terkait laporan dan dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Editor : RN01
