HUKUM LINGKUNGAN

AKADEMISI UNPATTI: USAHA TELANJUR BEROPERASI TANPA DOKUMEN LINGKUNGAN DAPAT MENEMPUH MEKANISME DELH ATAU DPLH

Share Berita

MALUKU, RN Today. com – Pelaku usaha yang telah beroperasi atau berproduksi tetapi belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan perlu memahami bahwa terdapat mekanisme penyelesaian administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, mekanisme tersebut bukan berarti pelaku usaha otomatis terbebas dari sanksi atau langsung memperoleh legalitas untuk melanjutkan kegiatan.

Hal itu dijelaskan Dr. Ir. Abraham Henry Tulalessy, M.Si., Kepala Pusat Studi Lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti), dalam keterangannya mengenai kewajiban dokumen lingkungan bagi kegiatan usaha yang telah berproduksi tetapi belum memiliki persetujuan lingkungan.

Menurut Abraham, kegiatan usaha yang sebelumnya sudah berjalan tanpa dokumen lingkungan tidak serta-merta hanya dihadapkan pada pilihan menghentikan kegiatan. Untuk kegiatan yang memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme penyusunan dokumen evaluasi atau pengelolaan lingkungan sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.

Bagi kegiatan yang seharusnya wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mekanisme yang dapat diperiksa adalah penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Sementara itu, bagi kegiatan yang masuk kategori wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), mekanismenya dapat berupa penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Abraham menegaskan bahwa penyelesaian administratif tersebut harus disertai penerapan sanksi administratif oleh pejabat berwenang sesuai lingkup kewenangannya, seperti gubernur, bupati atau wali kota.

Secara hukum, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 22 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur kewajiban AMDAL bagi usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan. Sementara itu, ketentuan mengenai UKL-UPL berlaku bagi kegiatan yang tidak masuk kategori wajib AMDAL, tetapi tetap harus memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai persetujuan lingkungan, kewajiban dokumen lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 menjadi acuan untuk menentukan jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Mekanisme penyusunan dokumen lingkungan bagi usaha yang telah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen lingkungan juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Dalam mekanisme tersebut, DELH diperuntukkan bagi evaluasi lingkungan pada kegiatan yang memenuhi kriteria terkait kewajiban AMDAL, sedangkan DPLH berkaitan dengan evaluasi dan pengelolaan lingkungan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria terkait UKL-UPL. Penerapannya tidak otomatis berlaku bagi seluruh usaha yang telah telanjur beroperasi, tetapi harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut penting dipahami masyarakat, terutama dalam polemik kegiatan usaha yang sudah berproduksi tetapi belum memiliki persetujuan lingkungan. Ketiadaan dokumen lingkungan harus diperiksa berdasarkan jenis usaha, skala kegiatan, waktu mulai beroperasi, dokumen yang pernah dimiliki, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks pertambangan galian C di Kota Ambon, penjelasan tersebut membuka ruang bagi publik untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar kepada instansi terkait: apakah kegiatan yang dipersoalkan wajib AMDAL atau UKL-UPL, apakah mekanisme DELH atau DPLH dapat diterapkan, dan apakah pengawasan serta sanksi administratif telah dijalankan sesuai aturan?

Pemerintah juga perlu menjelaskan status persetujuan lingkungan setiap kegiatan pertambangan yang menjadi perhatian publik, termasuk dasar hukum penerbitannya, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta hasil pengawasan apabila telah dilakukan.

Namun, DELH dan DPLH bukan pengganti otomatis seluruh perizinan usaha. Pemenuhan dokumen lingkungan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa izin pertambangan, kesesuaian tata ruang, maupun persyaratan teknis lainnya telah terpenuhi. Setiap aspek harus diperiksa secara terpisah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, serta instansi teknis sesuai kewenangannya perlu memberikan penjelasan transparan mengenai status administrasi dan lingkungan setiap kegiatan pertambangan galian C yang menjadi perhatian masyarakat.

Jika ditemukan kekurangan dokumen atau pelanggaran, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum tindakan administratif, hasil pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila suatu kegiatan telah memenuhi persyaratan, dasar penilaian dan status pemenuhan kewajibannya juga perlu disampaikan secara terbuka.

Penjelasan akademisi Unpatti tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan aturan lingkungan harus berjalan bersama kepastian hukum. Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan suatu kegiatan bermasalah, tetapi perlu menjelaskan persyaratan yang dilanggar, kewenangan pejabat yang menangani, serta langkah penegakan dan penyelesaian yang sesuai hukum.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar apakah usaha yang telanjur beroperasi dapat mengurus dokumen lingkungan, melainkan apakah seluruh kewajiban hukum telah dipenuhi, apakah pelanggaran ditangani sesuai ketentuan, dan apakah perlindungan lingkungan benar-benar dijalankan.

REGULASI TERKAIT:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Editor : Admin RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *