Ambon RN Today.com – Dokumen Pengadilan Negeri Ambon mencatat sekitar 350 kilogram merkuri sebagai barang bukti dalam perkara lingkungan hidup.
Barang bukti tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus-LH/2025/PN Amb, tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam putusan tersebut, merkuri dengan berat sekitar 350 kilogram disebut dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam 44 botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Namun, dalam pemberitaan terkait persoalan merkuri di Maluku, muncul angka 331 kilogram.
Jika angka tersebut dibandingkan dengan sekitar 350 kilogram yang tercantum dalam putusan pengadilan, terdapat selisih sekitar 19 kilogram.
Untuk memastikan keterkaitan merkuri yang dimaksud dengan perkara tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, pada Kamis, 8 Oktober 2026
Dalam keterangannya, Kadis ESDM Provinsi Maluku mengonfirmasi bahwa merkuri yang dimaksud merupakan merkuri yang berkaitan dengan perkara dan putusan pengadilan tahun 2026.
Keterangan tersebut memperkuat keterkaitan antara merkuri yang menjadi perhatian dengan barang bukti yang tercantum dalam Putusan PN Ambon Nomor 281/Pid.Sus-LH/2025/PN Amb.
Dengan demikian, terdapat dua angka yang kini menjadi perhatian, sekitar 350 kilogram sebagaimana tercatat dalam putusan pengadilan dan 331 kilogram sebagaimana muncul dalam pemberitaan.
Selisih sekitar 19 kilogram tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.
Lalu, 19 kilogram merkuri itu berada di mana? Dan, yang lebih penting, berada dalam penguasaan siapa?
Editor : BR03
