INFRASTRUKTUR PEMERINTAHAN

PAMALI DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA PT DUA IKAN, LEGALITAS GALIAN C KALI LAALA DIPERTANYAKAN

Share Berita

MALUKU, RN Today.com – Aktivitas pengambilan material batu dan pasir di kawasan Kali Laala, Dusun Laala, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mendapat sorotan. Kali ini, atensi datang dari Fungsionaris Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Ajmain Rumlus, yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menelusuri legalitas aktivitas galian C yang dikaitkan dengan PT Dua Ikan.

Ajamain menilai, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada aktivitas pengambilan material di lapangan. Aspek yang perlu dipastikan adalah kelengkapan perizinan, kesesuaian lokasi kegiatan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP), serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah aktivitas pengambilan material di Kali Laala benar-benar memiliki dasar perizinan yang sah dan sesuai dengan lokasi serta jenis komoditas yang diizinkan.

“Jangan sampai aktivitas pengambilan material berjalan tanpa kejelasan legalitas. Kejati Maluku perlu menelusuri dokumen perizinan dan mencocokkannya dengan titik koordinat kegiatan di Kali Laala,” tegas Ajamain

Ia menekankan, pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar operasional perusahaan di kawasan tersebut.

Ajamain juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku bersikap terbuka mengenai status perizinan PT Dua Ikan. Informasi mengenai wilayah izin, jenis komoditas, titik koordinat, dan masa berlaku izin dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan dokumen resmi.

Bagi PAMALI, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut legalitas usaha, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas lapangan dan dokumen perizinan, kondisi tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Selain aspek perizinan, Ajamain meminta perhatian terhadap kemungkinan dampak pengambilan material terhadap kondisi Kali Laala. Aktivitas yang tidak terkendali berpotensi memengaruhi kondisi fisik sungai dan lingkungan di sekitarnya. Karena itu, pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi faktual serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Jika seluruh izin lengkap dan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan, hal itu harus dijelaskan kepada publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai aturan,” ujarnya.

Ajamain menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap PT Dua Ikan. PAMALI, kata dia, mendorong adanya pemeriksaan yang transparan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.

Ia meminta Kejati Maluku tidak mengabaikan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memverifikasi dokumen perizinan serta kondisi aktivitas di lapangan.

Editor: Admin RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *