HUKUM INFRASTRUKTUR

Ditreskrimsus Polda Maluku Akan Panggil Seluruh Kapala Sekolah Penerima Dana Revitalisasi Di SBT

Share Berita

Ambon RN Today.com – Penanganan dugaan penyimpangan anggaran proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjadi perhatian publik. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku didesak untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kepala sekolah yang menerima anggaran dana revitalisasi di wilayah tersebut.

Thoriq Kapailu, Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran revitalisasi sekolah benar-benar sesuai dengan peruntukannya, dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten SBT.

Pemeriksaan terhadap seluruh kepala sekolah penerima dana revitalisasi diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri dokumen perencanaan, proses pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, hingga kesesuaian antara anggaran yang diterima dan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Selain pemeriksaan terhadap kepala sekolah, Ditreskrimsus Polda Maluku didesak untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang guna melakukan verifikasi dan uji lapangan terhadap seluruh proyek revitalisasi yang menjadi perhatian masyarakat.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian pekerjaan, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan hal penting karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Kami juga meminta agar penanganan persoalan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten SBT dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Seluruh sekolah penerima anggaran perlu mendapatkan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya terfokus pada satu atau dua sekolah.

Di sisi lain, setiap kepala sekolah harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses klarifikasi dan penegakan hukum, bukan bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Kami berharap Ditreskrimsus Polda Maluku dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Pendidikan adalah masa depan generasi SBT.Karena itu, setiap rupiah anggaran revitalisasi sekolah harus dipastikan penggunaannya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas pendidikan.

Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini merupakan naskah desakan publik, bukan konfirmasi bahwa Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengumumkan pemanggilan seluruh kepala sekolah penerima dana revitalisasi di SBT. Konfirmasi resmi dan data pendukung perlu diperoleh sebelum berita diterbitkan sebagai laporan faktual.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum terkonfirmasi dengan pihak terkait

Editor: RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *