HUKUM PENDIDIKAN

MAHASISWA MAGISTER HUKUM UNPATTI DILIBATKAN DALAM UJI PUBLIK RANPERDA PELAYANAN PUBLIK DPRD MALUKU

Share Berita

AMBON, RN Today.com – Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, turut mengambil bagian dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Maluku tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WIT tersebut dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, S.H.

Pelibatan mahasiswa dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya membuka ruang partisipasi akademisi dan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi daerah, sebelum Ranperda ditetapkan menjadi produk hukum.

Dalam kesempatan itu, Richard Rahakbauw mengungkapkan bahwa pelibatan mahasiswa melalui undangan langsung untuk mengikuti uji publik Ranperda merupakan pengalaman pertama sepanjang perjalanan DPRD Provinsi Maluku.

Momentum tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara lembaga legislatif dan kalangan akademisi, terutama mahasiswa hukum yang memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan telaah kritis terhadap rancangan regulasi.

Enam mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unpatti yang hadir dalam kegiatan tersebut masing-masing Ali Alkatiri, Ivana Virginia Mokaliran, Dandy Alvian Hakim, Intan Saripa Uweng, Dirham Rahakbauw, dan Rahmah Latif.

MAHASISWA SOROTI KEADILAN AKSES PELAYANAN PUBLIK

Dalam forum uji publik, mahasiswa tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga menyampaikan sejumlah pandangan dan usulan konstruktif terhadap substansi Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Mereka mendorong agar regulasi tersebut tidak sebatas mengatur aspek administratif pelayanan pemerintahan, tetapi juga harus memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah karakteristik geografis Provinsi Maluku sebagai daerah kepulauan.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan pemerintahan, terutama bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan daerah terpencil.

Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat kepulauan melalui prinsip keadilan dan kesetaraan akses pelayanan publik, sehingga jarak geografis maupun keterbatasan infrastruktur tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh hak pelayanan dari pemerintah.

DORONG PARTISIPASI AKADEMIK DALAM LEGISLASI DAERAH

Keterlibatan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unpatti dalam uji publik ini juga memperlihatkan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam mengawal proses pembentukan kebijakan daerah.

Mahasiswa hukum tidak hanya dituntut memahami teori dan norma hukum di ruang perkuliahan, tetapi juga diharapkan mampu menerapkan pengetahuan akademiknya dalam membaca persoalan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

Partisipasi tersebut sekaligus menjadi ruang pembelajaran langsung bagi mahasiswa untuk memahami proses legislasi, mulai dari pembahasan substansi rancangan regulasi hingga penyampaian aspirasi dan argumentasi hukum.

Ke depan, hubungan kelembagaan antara DPRD Provinsi Maluku dan kalangan akademisi Universitas Pattimura diharapkan terus diperkuat agar pembentukan peraturan daerah semakin terbuka terhadap kritik, masukan, serta kebutuhan riil masyarakat.

Sebab, kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh kewenangan lembaga yang membentuknya, tetapi juga oleh sejauh mana proses penyusunannya membuka ruang partisipasi publik dan mampu menjawab persoalan masyarakat yang akan diaturnya.

Editor: RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *