HUKUM PEMERINTAHAN

Bila Kejati Maluku Tak Tuntas, Kejagung Harus Turun Tangan Selidiki Dugaan Penyimpangan Bendungan Way Apu

Share Berita

Jakarta RN Today.com – Penanganan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru, Maluku, dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Jika penanganan di tingkat Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) didorong untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya guna memastikan adanya kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Remby Derlen, yang menilai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan Bendungan Way Apu tidak boleh berhenti sebatas proses administrasi tanpa adanya penjelasan mengenai perkembangan penanganannya.

“Prinsipnya sederhana. Kalau memang ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan. Tetapi kalau tidak terbukti, masyarakat juga harus diberikan penjelasan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ujarnya Jum’at (28-08-2026)

Menurut Remby, dugaan penyimpangan dalam pembangunan Bendungan Way Apu bukan persoalan yang cukup diselesaikan hanya dengan menerima laporan atau melakukan pemeriksaan administratif secara terbatas. Setiap temuan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan harus diverifikasi secara menyeluruh untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Ia menyoroti adanya catatan mengenai penambahan volume pekerjaan lebih dari 10 persen pada Paket Pembangunan Bendungan Way Apu Paket 2 dengan nilai Rp515.674.051,76.

Selain itu, terdapat pula catatan mengenai pembayaran Material on Site (MoS) yang disebut belum sesuai dengan ketentuan kontrak dengan nilai Rp4.881.227.297,90.

“Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp5,39 miliar. Tetapi saya tegaskan, angka tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum,” kata Remby.

Menurutnya, justru pada titik tersebut aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk melakukan pendalaman.

Kejati Maluku, lanjut Remby, perlu memastikan apakah perubahan volume pekerjaan memiliki dasar kontraktual dan teknis yang sah, apakah pengukuran pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan, siapa pihak yang melakukan verifikasi, serta apakah pembayaran yang dilakukan benar-benar sesuai dengan pekerjaan dan material yang tersedia di lapangan.

Remby juga menyoroti adanya catatan mengenai dugaan kelebihan pembayaran pada SNVT Pembangunan Bendungan BWS Maluku sebesar Rp19.027.555.555,65.

Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan seluruhnya dengan pembangunan Bendungan Way Apu. Karena itu, diperlukan penelusuran secara kontrak per kontrak untuk memastikan asal-usul, objek pekerjaan, serta keterkaitan setiap nilai yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

Hal serupa, kata dia, perlu dilakukan terhadap potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp210.280.117 untuk memastikan status penyelesaian dan pertanggungjawabannya.

“Persoalannya bukan hanya besar atau kecilnya angka. Yang jauh lebih penting adalah apakah setiap angka tersebut dapat dijelaskan secara hukum, administrasi, teknis, dan faktual,” tegas Remby.

Remby menilai, apabila penanganan di tingkat Kejati Maluku tidak menunjukkan perkembangan yang memadai, Kejagung perlu memastikan laporan tersebut mendapatkan penanganan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, dorongan agar Kejagung turun tangan bukan berarti lembaga tersebut harus langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Demikian pula, setiap temuan administrasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Bukan berarti Kejagung harus langsung menetapkan tersangka. Bukan pula setiap temuan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Tetapi kalau ada indikasi yang membutuhkan pendalaman, maka harus diperiksa secara serius,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Remby, dapat mencakup dokumen kontrak, perubahan pekerjaan, volume fisik, pembayaran, Material on Site, berita acara, pihak yang melakukan pengukuran dan verifikasi, hingga pejabat yang memberikan persetujuan.

“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana dan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Sebaliknya, kalau memang tidak ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tambahnya.

Remby juga menekankan bahwa dorongan agar terdapat perkembangan dalam waktu satu minggu harus dipahami secara proporsional. Menurutnya, tenggat tersebut tidak boleh dimaknai sebagai tuntutan agar aparat penegak hukum terburu-buru menetapkan tersangka.

“Satu minggu bukan tuntutan untuk memaksakan penetapan tersangka. Satu minggu adalah dorongan agar ada tanda bahwa laporan tersebut benar-benar bergerak, mulai dari telaah, verifikasi, koordinasi, pemeriksaan dokumen, hingga pemeriksaan pihak-pihak terkait apabila memang diperlukan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepastian hukum tidak berarti proses hukum harus dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kepastian hukum berarti tidak ada laporan yang dibiarkan menggantung tanpa arah dan tanpa penjelasan,” kata Remby.

Pada akhirnya, Remby menegaskan bahwa tuntutan terhadap Kejati Maluku maupun Kejagung bukanlah untuk menghukum seseorang tanpa melalui proses hukum. Menurutnya, tuntutan utamanya adalah agar hukum ditegakkan berdasarkan bukti.

“Kalau ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidananya terpenuhi, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Ia kemudian menyampaikan prinsip yang menurutnya harus menjadi pegangan dalam penanganan perkara tersebut.

Tangkap jika terbukti, bebaskan jika tidak terbukti. Tetapi jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian hukum,” ujar Remby.

Remby berharap Kejati Maluku dapat menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Namun, apabila penanganan di tingkat daerah tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, ia mendorong Kejagung memastikan persoalan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan dan tetap mendapatkan penanganan sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

“Sebab, dalam persoalan yang menyangkut dugaan penyimpangan anggaran dan pekerjaan publik, masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji penanganan. Yang dibutuhkan adalah kepastian: diperiksa secara tuntas, diproses apabila terbukti, atau dihentikan dengan alasan hukum yang jelas apabila memang tidak terbukti,” pungkas Remby Derlen.

Editor : BR03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *