SBT, RN Today.com – Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, kian menguat setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat hari. Dalam pemeriksaan tersebut, Raja Negeri Geser bersama sejumlah warga turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran desa, yang diduga mengandung sejumlah kegiatan fiktif dalam setiap tahun anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Inspektorat menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dengan realisasi di lapangan. Sejumlah program yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak pernah direalisasikan.
Sejumlah warga Desa Geser mengaku telah lama menyuarakan persoalan tersebut. Mereka menilai ada banyak kegiatan yang hanya tertulis dalam laporan, namun tidak memiliki bukti fisik di lapangan.
“Banyak kegiatan yang tidak pernah kami lihat realisasinya. Tapi dalam laporan disebut sudah dilaksanakan,” ujar salah satu warga.
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat hari, Inspektorat menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah negeri dan masyarakat, guna memastikan validitas laporan serta mengumpulkan bukti pendukung.
Menanggapi hal ini, organisasi masyarakat sipil Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) mendesak agar hasil pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada temuan administratif semata.
Perwakilan RUMMI, Fadel Rumakat, menegaskan bahwa jika benar ditemukan praktik fiktif yang terjadi berulang setiap tahun anggaran, maka hal tersebut sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, bahkan sampai empat hari. Ini menunjukkan ada persoalan serius. Kami menunggu keberanian Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dana desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga penyalahgunaannya harus ditindak tegas.
RUMMI turut mendorong aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar segera turun tangan apabila hasil audit Inspektorat telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil akhir pemeriksaan di Desa Geser. Proses audit disebut masih berjalan dan akan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa di sejumlah wilayah. Masyarakat berharap agar temuan ini tidak berhenti sebagai laporan semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Editor : RN BE