PEMERINTAHAN PERIKANAN

PI 3% Blok Masela, Hak Strategis Daerah Yang Harus Dipahami Secara Rasional

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Participating Interest (PI) sebesar 3% di Blok Masela merupakan hak strategis masyarakat Kepulauan Tanimbar. Hak ini diproyeksikan bernilai ratusan juta dolar dan memiliki potensi besar bagi pendapatan daerah dalam jangka panjang. Namun, pemahaman publik terkait mekanisme pengelolaan PI kerap terdistorsi oleh pandangan yang belum matang, yang menyederhanakan kompleksitas industri minyak dan gas bumi menjadi narasi yang bersifat konsumtif di media sosial maupun ruang publik.

Politisi muda asal Tanimbar, Irfan Paca, menekankan pentingnya edukasi publik. Masyarakat perlu memahami bahwa hak PI bukanlah pemberian sukarela dari kontraktor, melainkan hak daerah yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan nasional, termasuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur seluruh mekanisme hak PI, mulai dari prosedur administrasi, persiapan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga proses negosiasi bisnis ujarnya kepada awak media Jum’at (22-05-2026)

Menurut Irfan, seluruh proses pengelolaan PI tunduk pada tahapan hukum, administratif, dan bisnis yang jelas. Oleh karena itu, angka nilai ratusan juta dolar tidak berarti daerah wajib menyiapkan uang tunai sekaligus. Dalam praktik industri migas, tersedia berbagai skema pembiayaan, seperti carried interest, financing arrangement, kemitraan strategis, maupun penyertaan modal secara bertahap yang semuanya dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas BUMD.

Irfan menegaskan pula bahwa salah satu kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat adalah anggapan bahwa BUMD Tanimbar Energi harus sudah memiliki struktur yang sempurna sejak awal, agar hak PI tidak hilang. Padahal, baik regulasi maupun praktik industri migas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan kelembagaan, restrukturisasi, serta mendapatkan pendampingan dari tenaga profesional bahkan saat BUMD tersebut sedang menghadapi proses hukum yang masih berjalan. Hak PI tidak akan otomatis hilang hanya karena adanya dinamika internal di tubuh BUMD. Hal yang paling utama adalah adanya perbaikan tata kelola, penguatan kapasitas, serta persiapan negosiasi yang matang.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, keputusan investasi akhir atau Final Investment Decision (FID) untuk proyek Masela masih dalam proses. Artinya, kesempatan untuk memperkuat kesiapan BUMD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih terbuka lebar. Kritik dari masyarakat tentu merupakan hal yang wajar dan sah, namun sebaiknya didasari oleh data, peraturan yang berlaku, dan mekanisme yang benar bukan sekadar asumsi atau ketakutan semata yang justru dapat melemahkan posisi tawar daerah.

Dalam pelaksanaannya, skema pembiayaan pengelolaan PI bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing BUMD. Skema carried interest, misalnya, memungkinkan kontraktor untuk membiayai lebih dahulu kebutuhan pendanaan BUMD, dan pembayarannya dilakukan nanti dari hasil produksi.

Namun, skema ini bukanlah satu-satunya jalan. Terdapat pula alternatif lain, seperti kemitraan strategis, pengaturan pembiayaan khusus, maupun penyertaan modal bertahap sesuai kesepakatan para pihak terkait. Hal ini menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan PI tidak ditentukan oleh satu metode tunggal, melainkan oleh kemampuan daerah dalam merancang skema yang tepat, sesuai peraturan, dan sejalan dengan kapasitas kelembagaan yang dimiliki.

Irfan juga menegaskan bahwa tudingan yang menyatakan Pemerintah Daerah dan DPRD tidak memahami konsep dasar industri migas seperti carried interest, pemulihan biaya atau cost recovery, maupun panggilan penyetoran modal atau cash call merupakan pandangan yang terlalu menyederhanakan proses, serta berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga daerah.

Politisi muda itu menambahkan bahwa Pemerintah Daerah telah menyiapkan sumber daya manusia lokal melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan di sektor energi. Langkah ini menunjukkan bahwa daerah tidak berdiam diri dalam menyikapi proyek strategis nasional tersebut. Hingga saat ini, Blok Masela belum memasuki tahap operasi produksi penuh maupun tahap perekrutan tenaga kerja inti dalam skala besar. Oleh karena itu, anggapan yang menyatakan pemerintah daerah telah gagal merupakan penafsiran yang belum matang dan belum tepat.

Fokus utama yang perlu dilakukan saat ini adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia, penataan tata kelola BUMD agar siap mengelola hak PI, pendampingan profesional dari konsultan independen, konsolidasi internal antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait strategi pengelolaan PI, serta pelaksanaan pengawasan yang sehat dan objektif.

Irfan kembali menegaskan bahwa hak PI sebesar 3% bukanlah milik kelompok politik atau sekelompok elit tertentu, melainkan hak strategis seluruh masyarakat Tanimbar demi masa depan daerah. Dengan memahami mekanisme, regulasi, dan prosedur yang benar, masyarakat dapat menilai kesiapan daerah secara objektif, menghindari pandangan yang belum matang, serta mendukung langkah Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengamankan hak strategis tersebut demi masa depan ekonomi yang berkelanjutan.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Tanimbar untuk tetap bersikap kritis namun rasional, serta mendukung upaya kolaborasi, penguatan kelembagaan, dan persatuan pandangan. Pasalnya, hak PI Blok Masela adalah milik bersama yang harus dijaga dengan akal sehat, etika, dan tanggung jawab bersama.

Editor : BR03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *