AMBON, RN Today.com – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan aktivitas pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Pulau Buru, terus menguat. Setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM meningkatkan penanganan kasus dan menetapkan PT X sebagai tersangka korporasi, kini muncul surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Surat terbuka tersebut disampaikan oleh W. Tomson yang mengatasnamakan Rakyat Maluku Peduli WPR. Dalam suratnya, ia meminta KPK tidak hanya berhenti pada aspek pelanggaran pertambangan yang telah ditangani Kementerian ESDM, tetapi juga menelusuri dugaan jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas perusahaan dapat berlangsung di kawasan WPR Gunung Botak.
Menurutnya, temuan Kementerian ESDM pada 6 Juni 2026 yang menyebut adanya pembangunan jalan tambang, kolam perendaman sianida, mess pegawai hingga indikasi penggunaan tenaga kerja asing di kawasan WPR menjadi persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Ia menilai keberadaan aktivitas perusahaan di wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan, perizinan, dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut berperan dalam operasional perusahaan tersebut.
Berikut isi lengkap surat terbuka yang disampaikan kepada pimpinan KPK RI:
SURAT TERBUKA KEPADA KPK RI
Kepada Yth. Pimpinan KPK RI
di Jakarta
Perihal: Permohonan Penanganan Kasus WPR Gunung Botak, Pulau Buru
Dengan hormat,
Kami, rakyat Maluku, mendesak KPK turun tangan atas Temuan Kementerian ESDM di WPR Gunung Botak, Pulau Buru, tanggal 6 Juni 2026.
ESDM melalui Ditjen Gakkum telah menetapkan PT X sebagai tersangka korporasi karena membangun jalan tambang, kolam perendaman sianida, mess pegawai, serta indikasi mempekerjakan TKA di atas WPR. WPR adalah Wilayah Pertambangan Rakyat, KTP-nya rakyat Buru. Namun faktanya, PT X beroperasi di tanah tersebut.
Secara logika, PT X tidak mungkin tumbuh dan bertahan tanpa adanya lampu hijau perizinan, pengawasan yang tidak berjalan, dan backing dari oknum tertentu.
ESDM telah melakukan penindakan fisik. Kini giliran KPK melakukan penindakan jaringan. Untuk itu kami meminta KPK:
1. Membuka aliran dana PT X – Menelusuri setoran “pengaman” dan aliran keuntungan ke pihak mana.
2. Membuka jejak izin – Mengaudit seluruh approval/perizinan yang dikeluarkan Pemprov Maluku dan Pemkab Buru terkait PT X di WPR.
3. Membuka nama oknum – Mengungkap siapa pihak-pihak yang menjadi “payung” PT X agar publik mengetahui dan efek jera tercipta.
WPR untuk rakyat, bukan ATM oknum. Rakyat Maluku menunggu KPK membuktikan bahwa “Maluku Berkeadilan” dimulai dari pembongkaran jaringan PT X di Gunung Botak.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
W. Tomson
(Rakyat Maluku Peduli WPR)
Surat terbuka ini menambah daftar tuntutan publik agar penanganan kasus Gunung Botak tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun pengaruh dalam aktivitas pertambangan di kawasan WPR tersebut.
Editor : RN -BE
