DOBO, RN Today.com – Transformasi Posyandu di Kabupaten Kepulauan Aru memasuki babak baru. Penguatan Posyandu tidak lagi hanya dipandang sebagai ruang pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi diarahkan menjadi salah satu pintu utama pemenuhan pelayanan dasar melalui penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penguatan tersebut menjadi perhatian dalam kunjungan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku ke Kabupaten Kepulauan Aru, yang berlangsung 5–7 Oktober 2026.
Konsep Posyandu berbasis 6 SPM membawa perubahan cukup mendasar. Posyandu didorong untuk ikut mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam berbagai sektor yang menyentuh kebutuhan sehari-hari.
Enam bidang pelayanan dasar tersebut mencakup kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Dengan kondisi geografis Kepulauan Aru yang terdiri dari banyak pulau dan wilayah permukiman yang tersebar, transformasi tersebut menjadi penting. Jarak dan keterbatasan akses pelayanan tidak boleh menjadi alasan masyarakat kehilangan hak atas pelayanan dasar.
Karena itu, penguatan Posyandu harus diikuti dengan kesiapan kader, data masyarakat yang akurat, koordinasi lintas perangkat daerah serta dukungan anggaran yang memadai.
Posyandu di tingkat kampung dan desa juga memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dari titik inilah berbagai persoalan pelayanan dasar dapat lebih cepat dikenali dan diteruskan kepada pemerintah untuk ditangani.
Transformasi Posyandu di Aru pada akhirnya bukan hanya soal mengubah pola kerja kelembagaan. Yang lebih penting adalah memastikan perubahan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah kepulauan dan sulit menjangkau pusat pelayanan.
Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Implementasi 6 SPM harus diterjemahkan menjadi pelayanan yang nyata, terukur dan berkelanjutan hingga ke kampung-kampung di Kepulauan Aru.
Editor: Admin RN
