Ambon, RN Today.com — Praktik penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal diduga masih berlangsung aktif di kawasan Waiheru, Kota Ambon. Berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun redaksi, sebuah lokasi di Waiheru diduga kuat difungsikan sebagai gudang penadah dan penampung BBM ilegal, yang kemudian disalurkan ke jalur laut.
Lokasi tersebut disebut-sebut milik Mance, yang menurut sumber juga diketahui diduga memiliki tempat penampungan dan aktivitas serupa di Tulehu. sementara di area Waiheru, tampak sejumlah tandon plastik (IBC tank), drum, serta kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat BBM, baik siang maupun malam hari.
Alur BBM: Dari Darat ke Laut
Informasi yang diperoleh menyebutkan, BBM yang ditampung di Waiheru tidak berasal dari jalur resmi. Minyak tersebut diduga diperoleh dari seorang penadah di kawasan Hative, yang berperan sebagai pemasok awal. BBM tersebut diduga berasal dari mobil tangki, sebelum kemudian dialihkan dan dijual kembali ke Mance untuk disimpan di Waiheru.
Setelah volume penampungan dianggap cukup dan menunggu pesanan, BBM tersebut kemudian didistribusikan. Pola distribusi disebut berlangsung melalui jalur laut, dengan mekanisme yang terstruktur.
Mance disebut menggunakan mobil pikap untuk mengangkut BBM menuju titik-titik tertentu, lalu menyuplai ke motor laut jenis kora-kora yang beroperasi dari wilayah Hative. Aktivitas ini, menurut sumber, hampir selalu dilakukan pada malam hari hingga menjelang pagi, menyesuaikan air pasang demi menghindari pantauan.
Transaksi di Tengah Laut dan Dugaan Oknum
Yang lebih mengkhawatirkan, transaksi BBM ini tidak berhenti di pesisir. Kora-kora tersebut diduga melakukan transaksi di tengah laut dengan kapal-kapal yang telah melakukan pemesanan sebelumnya.
Dalam informasi yang dihimpun redaksi, muncul dugaan bahwa pemesanan BBM tersebut terkadang difasilitasi oleh oknum tertentu, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum di PolAirud. Klaim ini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, namun pola distribusi yang rapi, berulang, dan minim hambatan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Ambon.
Pengakuan “Dapur Polisi” dan Upaya Konfirmasi
Lebih jauh, sumber redaksi mengungkapkan bahwa Mance pernah menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa usaha penampungan BBM tersebut merupakan “dapur polisi”. Pernyataan itu, menurut sumber, disampaikan untuk menegaskan bahwa aktivitas tersebut aman dan memiliki perlindungan, sehingga yang bersangkutan merasa kuat dan tidak tersentuh hukum.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Mance terkait pernyataan tersebut serta dugaan keterlibatan aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau klarifikasi.
Dugaan Jatah Preman Aparat
Tak hanya itu, sumber redaksi juga mengungkapkan adanya dugaan praktik setoran atau jatah rutin. Disebutkan bahwa kendaraan dari Polres Ambon diduga kerap mendatangi lokasi penampungan BBM di Waiheru untuk meminta jatah berupa 5–6 jeriken atau satu drum BBM.
Jika informasi ini terbukti benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum pidana dan niaga, melainkan telah masuk ke ranah pembiaran sistemik, dugaan pemerasan, serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ancaman Nyata bagi Negara dan Keselamatan Publik
Aktivitas penampungan BBM ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan distribusi energi, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. Penampungan BBM tanpa standar keselamatan di kawasan permukiman berpotensi memicu kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.
Ironisnya, praktik ini diduga berlangsung terbuka, berulang, dan terkesan kebal hukum.
Desakan Penindakan dan Pengaduan Propam
Atas fakta dan informasi tersebut, redaksi mendesak:
Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota,
Polda Maluku dan Mabes Polri untuk menurunkan tim independen,
serta BPH Migas untuk menelusuri sumber, distribusi, dan penyimpangan BBM.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara memutus rantai mafia BBM yang telah merusak keadilan dan kepercayaan publik.
sementara Pihak Polres Ambon ketika di konfirmasi tidak memberikan keterangan apapun
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Editor : RN BE02