HUKUM

Diduga Surat Panggilan Disembunyikan, Warga Marasahua Gugat Keadilan Putusan Cerai

Share Berita

MalTeng, RN today.com – Seorang warga Desa Administratif Marasahua, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, Saiful Nurdin, mengaku dirugikan atas putusan perkara cerai  41/Pdt.G/2026/PA Msh yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Masohi  Pasalnya, ia menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan sidang sebelum putusan tersebut dikeluarkan.

Saiful mengungkapkan, dirinya baru mengetahui adanya proses persidangan setelah putusan resmi keluar. Ia menilai hal ini janggal, karena dalam prosedur hukum, setiap pihak yang berperkara wajib dipanggil secara sah sebelum sidang berlangsung. “Bagaimana saya mau hadir, kalau tidak pernah diberitahu atau menerima undangan sidang?” ujarnya dengan nada kecewa.

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan bahwa surat panggilan dari pengadilan justru telah sampai di pemerintah desa, namun tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan. Informasi yang diperoleh saiful dari pihak petugas pengadilan menyebutkan, surat tersebut diterima oleh pihak Pemerintah Desa Administratif Marasahua, tetapi hingga putusan dijatuhkan, Saiful tidak pernah menerimanya.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan melanggar prosedur pemanggilan dalam proses peradilan. Pemanggilan yang tidak sampai kepada pihak tergugat dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur, yang berimplikasi pada keabsahan putusan pengadilan itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Negeri Administratif Marasahua belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan surat panggilan tersebut. Sementara itu, Saiful menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan haknya dan meminta kejelasan atas proses yang dinilainya tidak adil, ” saya sudah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan akan kami tempuh jalur hukum,’ tegasnya

Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan tanggung jawab aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak-hak hukum warga. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *