DOBO, RN today.com – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Aru yang telah dinyatakan lulus seleksi. Pemerintah daerah memastikan proses pengangkatan tetap berjalan meski daerah saat ini menghadapi tekanan defisit anggaran.
Wakil Bupati Kepulauan Aru Muhammad Jumpa menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan hak peserta yang telah dinyatakan lulus.
“Sudah ada aturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan mereka diangkat, termasuk kebijakan terbaru mengenai P3K paruh waktu,” ujar Jumpa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, Pemkab Kepulauan Aru kini tengah mencari solusi pembiayaan melalui APBD Perubahan agar kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji P3K paruh waktu, dapat terpenuhi.
Jumpa mengakui kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat turut berdampak terhadap kemampuan pembiayaan sejumlah program di daerah. Kondisi tersebut membuat Pemkab Aru harus melakukan penyesuaian anggaran, termasuk untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.
Namun, persoalan penggajian P3K paruh waktu menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah.
“Kita berupaya agar APBD perubahan ini dapat diselesaikan. Mudah-mudahan sampai akhir tahun tidak ada lagi persoalan soal penggajian P3K kita,” katanya.
Jumpa menegaskan, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tetap harus memperoleh kepastian mengenai status dan hak kepegawaiannya.
“Mereka sudah dinyatakan lulus itu harus diangkat dan tidak bisa tidak paruh waktu. Terkait paruh waktu ini, sudah ada perubahan yang turun dari pemerintah soal penggajian mereka. Jadi dalam kondisi apa pun upah dan gaji mereka harus tetap dibayarkan,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru telah memanggil para P3K paruh waktu untuk menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi yang berkaitan dengan pembayaran gaji pegawai.
“Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas itu sebagai dasar pembayaran gaji, terkait apakah pembayaran gaji mereka berlaku sejak September ini, sebelumnya atau bulan berikutnya. Yang terpenting adalah mereka sudah menandatangani dokumen tersebut,” jelas Jumpa.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses administrasi dan penganggaran dapat segera diselesaikan sehingga P3K paruh waktu yang telah dinyatakan lulus memperoleh kepastian status serta hak kepegawaiannya.
Editor : RN01
