KEAMANAN NASIONAL

Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru, Tegaskan Polisi Harus Hadir Tanpa Menunggu Kasus Viral

Share Berita

JAKARTA, RN today.com – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto resmi mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026), setelah sebelumnya Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi membawa visi “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia menekankan bahwa kepolisian harus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian publik atau viral di media sosial.

Salah satu persoalan yang secara tegas disoroti Suyudi adalah fenomena “no viral no justice”. Menurutnya, pola tersebut harus diubah agar masyarakat tidak perlu membuat laporan menjadi viral terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian dan penanganan aparat kepolisian.

“Logika yang harus diubah: bukan lapor, menunggu, viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum.”

Suyudi juga menyatakan memahami kegelisahan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia menyebut kritik publik tidak semestinya ditutup-tutupi, melainkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus peringatan dini bagi institusi kepolisian.

“Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagian mana yang harus segera diperbaiki.”

Dalam paparannya, Suyudi menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, antara lain kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara hingga kultur pelayanan kepolisian.

Ia juga menegaskan bahwa laporan polisi harus dipandang sebagai harapan masyarakat bahwa negara hadir. Karena itu, pelapor menurutnya berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka sesuai ketentuan hukum, tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. Hukum tidak cukup hanya adil, prosesnya juga harus terlihat adil.”

Suyudi turut menekankan bahwa kewenangan besar yang dimiliki kepolisian harus berjalan bersama pengawasan yang kuat. Ia mengatakan polisi tidak kehilangan kewibawaan hanya karena bersikap ramah kepada masyarakat.

“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah.”

Lebih jauh, Suyudi menyatakan keberhasilan Polri tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat atau publikasi. Menurutnya, ukuran yang lebih konkret adalah ketika masyarakat merasa aman, laporan lebih mudah diterima, pertolongan lebih cepat, perkara memiliki kepastian, korban terlindungi dan hukum diterapkan secara adil.

“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab.”

Suyudi juga menyatakan tidak ingin setiap pergantian Kapolri dimaknai sebagai memulai kembali seluruh kebijakan dari nol. Ia menawarkan pendekatan “continuity with correction”, yakni melanjutkan program yang dinilai baik sekaligus memperbaiki kebijakan yang belum optimal.

Dengan persetujuan DPR tersebut, Suyudi memasuki fase baru dalam memimpin institusi Polri. Pernyataan-pernyataannya dalam uji kelayakan kini menjadi perhatian publik, terutama mengenai bagaimana prinsip “Polisi Bersama Masyarakat” akan diterapkan dalam pelayanan kepolisian dan penanganan laporan masyarakat di tingkat pusat hingga daerah.

Editor : RN01

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *